Minggu, 28 Maret 2010

ANALISIS FILOSOFIS MENGENAI ALAT PENDIDIKAN ISLAM

A. PENDAHULUAN

Di dalam al-Quran secara tegas Allah SWT menyatakan bahwa maksud dan tujuan penciptaan manusia adalah untuk melakukan pengabdian (beribadah) hanya semata-mata kepada-Nya (QS. al-Dzariyat:56). Dalam proses penciptaan manusia itu, Allah SWT juga telah membekali manusia dengan berbagai potensi untuk menunjang kelangsungan hidupnya di dunia. Potensi tersebut di antaranya adalah akal yang tidak diberikan oleh Allah kepada makhluk lainnya kecuali kepada manusia. Dengan potensi akal tersebut manusia cenderung berkeinginan untuk memperoleh ilmu pengetahuan sebanyak-banyaknya yang diwujudkan dalam bentuk interaksi antara pendidik dan peserta didik. Ketika Adam as masih berada di dalam surga, Allah SWT juga telah mengajarkan kepadanya nama-nama segala sesuatu yang ada di surga.[1] Dengan demikian, motivasi untuk belajar pada hakikatnya telah menjadi fitrah dalam diri setiap manusia.

Potensi atau fitrah dalam diri manusia itu tidaklah dapat berkembang begitu saja tanpa melalui suatu proses pendidikan. Dalam perspektif pendidikan Islam, tujuan utama yang ingin dicapai adalah memaksimalkan seluruh potensi manusia guna mewujudkan tugas utamanya yaitu memakmurkan bumi Allah SWT (khalifah fi al-ardh) di samping semata-mata mengabdi kepada Allah SWT melalui internalisasi nilai-nilai dengan menjadikan sifat-sifat Allah sebagai bagian dari karakteristik kepribadiannya. Dalam upaya pencapaian tujuan tersebut akan sangat efektif apabila didukung oleh alat/media penunjang yang disebut alat/media pendidikan, baik berupa benda (materi) maupun nonmateri (tindakan).

Makalah ini berupaya memaparkan analisis filosofis mengenai alat pendidikan Islam yang meliputi beberapa subpokok bahasan antara lain: pengertian alat pendidikan, landasan filosofis, bentuk-bentuk, serta fungsi alat pendidikan Islam itu sendiri.

B. PENGERTIAN ALAT PENDIDIKAN ISLAM

Alat pendidikan Islam merupakan perpaduan antara tiga kata yang memiliki satu makna. Namun sebelum mendefinisikan frase tersebut, ada baiknya terlebih dahulu dipahami pengertian masing-masing kata dalam frase itu sendiri, baik dari segi bahasa maupun istilah.

Secara etimologi “alat” diartikan sesuatu barang yang dipakai untuk mencapai suatu maksud.[2] Sedangkan "pendidikan" adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.[3] Dengan demikian alat pendidikan berarti sesuatu barang atau benda yang digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan.

Pengertian ini juga dikemukakan Ahmad D. Marimba bahwa alat pendidikan adalah komponen pendidikan yang sengaja dibuat dan digunakan demi pencapaian tujuan pendidikan yang diinginkan.[4] Dari definisi ini, alat merupakan satu komponen pendidikan yang bekerjasama dengan sejumlah komponen lainnya sebagai sebuah sistem untuk mencapai tujuan pendidikan. Jika satu komponennya tidak bekerja, akan mempengaruhi komponen-komponen lainnya. Bahkan dapat menyebabkan komponen lainnya tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya.

Zakiah Daradjat cenderung menyamakan istilah alat pendidikan dengan media pendidikan dan juga sarana pendidikan.[5] Dalam artian tidak ada perbedaan antara alat, media dan juga sarana. Ketiga istilah tersebut diartikan dengan satu makna. Sedangkan dalam istilah asing, sementara ahli menggunakan istilah audio visual aids (AVA), teaching material, dan instructional material.[6] Secara harfiah, term media berasal dari bahasa Latin dan bentuk jamak dari medium.[7] Selain itu, media juga berarti perantara atau pengantar.[8] Secara istilah, terdapat batasan rumusan para ahli terhadap term “media”, antara lain seperti dikemukakan oleh Gagne yang dipopulerkan oleh Arif S. Sadiman, bahwa media adalah berbagai jenis komponen dalam lingkungan peserta didik yang dapat merangsangnya untuk belajar.[9] Senada dengan hal tersebut, Briggs mendefinisikan media sebagai segala bentuk alat fisik yang dapat menyajikan pesan yang dapat merangsang siswa untuk belajar.[10]

Selanjutnya istilah "Islam" berarti tunduk dan menyerah sepenuhnya kepada Allah, lahir maupun batin dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya.[11] Kata “Islam” seperti diterangkan oleh al-Quran juga berarti menyerahkan diri seluruhnya kepada kehendak Tuhan Yang Maha Esa.[12] Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imran ayat 19: “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam".

Sementara definisi pendidikan Islam berdasarkan hasil rumusan seminar Pendidikan Islam se-Indonesia tahun 1960 di Cipayung, Bogor adalah bimbingan terhadap pertumbuhan rohani dan jasmani menurut ajaran Islam dengan hikmah mengarahkan, mengajarkan, melatih, mengasuh, dan mengawasi berlakunya semua ajaran Islam.[13] Istilah mengarahkan, mengasuh, mengajarkan atau melatih mengandung pengertian usaha mempengaruhi jiwa anak didik melalui proses setingkat demi setingkat menuju tujuan yang ditetapkan, yaitu menanamkan takwa dan akhlak serta menegakkan kebenaran sehingga terbentuklah manusia yang berpribadi dan berbudi luhur sesuai ajaran Islam.[14]

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa "alat pendidikan Islam" adalah segala sesuatu yang dapat digunakan dalam rangka mempengaruhi jiwa anak didik agar menjadi insan yang bertakwa, berakhlak dan menegakkan kebenaran sesuai dengan ajaran Islam dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya sebagai hamba Allah dan juga khalifah di muka bumi.

C. LANDASAN FILOSOFIS

Allah SWT mengarahkan firman-firman-Nya kepada manusia karena manusia telah dilengkapi-Nya dengan potensi akal pikiran sebagai suatu keistimewaan dari makhluk lainnya. Dengan akalnya, manusia dapat memilih alternatif-alternatif tentang baik atau buruk, salah atau benar, bermanfaat atau tidak bermanfaat, baik dilihat dari Tuhan, manusia ataupun dirinya sendiri. Dengan demikian metode yang terkandung dalam khitab tersebut adalah berupa “metode pemberian alternatif”, melalui ungkapan-ungkapan historis, simbolis, instruksi (perintah) dan larangan dalam susunan nilai hukum yang kategorial (wajib, sunat, mubah, makruh dan haram).[15]

Perintah dan larangan sebagai dipahami dari pernyataan di atas merupakan satu bentuk pentingnya pemanfaatan alat dalam proses pendidikan manusia. Perintah dan larangan di sini termasuk alat pendidikan dalam bentuk tindakan, bukan bersifat materi (benda). Berkenaan dengan perintah dan larangan ini, banyak ayat-ayat al-Quran yang mengisyaratkan mengenai hal tersebut. Misalnya, ayat-ayat yang memerintahkan untuk melaksanakan ibadah shalat, zakat, puasa, haji, dan lain sebagainya. Demikian halnya ayat-ayat yang mengisyaratkan larangan untuk mengerjakan sesuatu, seperti larangan berbuat kerusakan di permukaan bumi, larangan memakan riba, larangan membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah SWT, dan lain sebagainya. Hadis-hadis Rasulullah SAW juga banyak yang mengisyaratkan perintah dan larangan ini.

Dengan demikian jelaslah bahwa al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW merupakan landasan filosofis yang sejak 14 abad yang lampau telah memberikan isyarat mengenai pentingnya alat pendidikan terutama yang berkenaan dengan tindakan. Sebab alat pendidikan yang bersifat tindakan ini dapat lebih berbekas pada diri anak didik dan memberikan kesan yang lebih mendalam.

D. BENTUK-BENTUK ALAT PENDIDIKAN ISLAM

Pada dasarnya yang dinamakan alat ini luas sekali artinya, segala perlengkapan yang dipakai dalam usaha pendidikan disebut alat pendidikan. Di samping sebagai perlengkapan, alat pendidikan juga merupakan pembantu mempermudah tercapainya tujuan pendidikan.

Alat pendidikan itu sendiri bermacam-macam, antara lain: hukuman dan ganjaran, perintah dan larangan, celaan dan pujian, contoh serta kebiasaan. Termasuk juga sebagai alat pendidikan di antaranya, keadaan gedung sekolah, keadaan perlengkapan sekolah, keadaan alat-alat pelajaran, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Berdasarkan hal ini, maka alat pendidikan itu ada yang bersifat abstrak (nonmateri) dan ada yang bersifat benda (materi).

Ditinjau dari segi wujudnya, alat pendidikan dapat berupa: 1) perbuatan pendidik (software), mencakup nasihat, teladan, larangan, perintah, pujian, teguran, ancaman dan hukuman. 2) benda-benda sebagai alat bantu (hardware) mencakup meja kursi belajar, papan tulis, penghapus, kapur tulis, buku, peta, OHP, dan sebagainya.[16]

Sementara itu tindakan pendidikan yang merupakan alat pendidikan dapat ditinjau berdasarkan tiga sudut pandang, berikut:

Pertama, pengaruh tindakan terhadap tingkah laku anak didik, antara lain: (1) tindakan yang bersifat positif mendorong anak didik untuk melakukan serta meneruskan tingkah laku tertentu, seperti teladan, perintah, pujian, dan hadiah dan (2) tindakan yang bersifat mengekang mendorong anak didik untuk menjauhi serta menghentikan tingkah laku tertentu, seperti larangan, teguran, dan hukuman.

Kedua, akibat tindakan terhadap perasaan anak didik, antara lain: (1) menyenangkan anak didik, seperti pujian dan hadiah dan (2) tidak menyenangkan dan menyebabkan anak didik menderita seperti ancaman dan hukuman.

Ketiga, bersifat melindungi anak didik, terdiri dari: (1) mencegah atau mengarahkan, seperti perintah, teladan, dan larangan, (2) memperbaiki, seperti teguran, ancaman dan hukuman.

Berikut akan diuraikan secara ringkas beberapa alat pendidikan dalam bentuk “tindakan” berdasarkan perspektif pendidikan Islam itu sendiri, yaitu:

1. Keteladanan

Tingkah laku, cara berbuat, dan berbicara akan ditiru oleh anak. Dengan teladan ini, lahirlah gejala identifikasi positif, yakni penyamaan diri dengan orang-orang yang ditiru. Identifikasi positif itu penting sekali dalam pembentukan kepribadian. Karena itulah teladan merupakan alat pendidikan yang utama, sebab terikat erat dalam pergaulan dan berlangsung secara wajar. Hal yang perlu diperhatikan oleh pendidik adalah kejelasan tentang tingkah laku mana yang harus ditiru atau yang sebaliknya. Teladan dimaksudkan untuk membiasakan anak didik dalam mencapai tujuan yang diinginkan.

Menurut al-Ghazali seperti yang disitir oleh Fathiyah Hasan Sulaiman, terdapat beberapa sifat penting yang harus dimiliki oleh pendidik sebagai seorang yang diteladani, yaitu: 1) amanah dan tekun bekerja, 2) bersifat lemah lembut dan kasih sayang terhadap murid, 3) dapat memahami dan berlapang dada dalam ilmu serta orang-orang yang mengajarkannya, 4) tidak rakus pada materi, 5) berpengetahuan luas, dan 6) istiqamah dan memegang teguh prinsip.[17] Al-Ghazali juga menambah-kan bahwa terdapat beberapa sifat penting yang harus terinternalisasi dalam diri peserta didik, yaitu: 1) rendah hati, 2) mensucikan diri dari segala keburukan, dan 3) taat dan istiqamah. Karena beberapa sifat terakhir perlu dimiliki peserta didik, maka pendidik hendaknya menjadi teladan dari sifat-sifat tersebut.

2. Anjuran, Perintah dan Larangan

Kalau pada alat pendidikan berupa keteladanan anak dapat melihatnya tercermin pada seseorang yang diidolakannya sebagai sebuah proses identifikasi, maka di dalam alat pendidikan berupa ajuran, perintah dan larangan anak mendengar apa yang harus dilakukan dan tidak dilakukan. Perintah adalah tindakan pendidik menyuruh anak didik melakukan sesuatu.[18] Sedangkan larangan merupakan tindakan pendidik menyuruh anak didik tidak melakukan atau menghindari tingkah laku tertentu. Alat ini adalah sebagai pembentuk disiplin secara positif. Disiplin diperlukan dalam pembentukan kepribadian, terutama karena nanti akan menjadi disiplin sendiri, dengan penanaman disiplin luar terlebih dahulu.

Khusus berkenaan dengan alat pendidikan berupa perintah dan larangan, hal ini sesungguhnya merupakan implementasi dari konsep amar ma'ruf nahi munkar. Kemudian dalam memberikan perintah terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan pendidik:

3. Pujian dan Hadiah

Merupakan tindakan pendidik yang fungsinya memperkuat penguasaan tujuan pendidikan tertentu yang telah dicapai anak didik. Hadiah dalam hal ini tidak mesti selalu berwujud barang. Aggukan kepala dengan wajah berseri, menunjukkan jempol si pendidik, sudah merupakan satu hadiah, yang pengaruhnya besar sekali, seperti memotivasi, menggembirakan, dan menambah kepercayaan dirinya. Pujian dan hadiah harus diberikan pada saat yang tepat, yaitu segera sesudah anak didik berhasil. Jangan diberikan sebagai janji, karena akan dijadikan sebagai tujuan kegiatan yang dilakukan.

4. Teguran

Satu hal yang perlu disadari, bahwa manusia bersifat tidak sempurna, maka kemungkinan-kemungkinan untuk berbuat khilaf dan salah, penyimpangan-penyimpangan dari anjuran selalu ada, lagi pula perlu diperhatikan bahwa anak-anak bersifat pelupa, cepat melupakan larangan-larangan, atau perintah yang baru saja diberikan kepadanya. Karenanya sebelum kesalahan itu berlangsung lebih jauh, perlu adanya koreksi dan teguran. Teguran dapat berupa kata-kata, tetapi dapat juga berupa isyarat-isyaratnya, misalnya pandangan mata yang tajam, dengan menunjuk lewat jari, dan sebagainya. Teguran ini juga merupakan tindakan pendidik untuk mengoreksi pencapaian tujuan pendidikan oleh anak didik.

5. Peringatan dan Ancaman

Peringatan diberikan kepada anak yang telah beberapa jali melakukan pelanggaran, dan telah diberikan teguran pula atas pelanggarnya. Dalam memberikan peringatan ini, bisanya disertai dengan ancaman akan sanksinya. Karena itulah, ancaman merupakan tindakan pendidik mengoreksi secara keras tingkah laku anak didik yang tidak diharapkan, dan disertai perjanjian jika terulang lagi akan dikenakan hukuman atau sanksi.

Ancaman lazimnya akan menimbulkan ketakutan, dan melahirkan kemungkinan anak didik menerima karena mengerti dan penuh kesadaran, atau anak didik menerima karena takut atau anak didik menolak karena tidak mau dipaksa. Alat berupa ancaman ini dianjurkan jangan dibiasakan dan digunakan kecuali hanya pada saat yang tepat saja.

6. Hukuman

Menghukum adalah memberikan atau mengadakan nestapa atau penderitaan dengan sengaja kepada anak didik dengan maksud agar penderitaan tersebut betul-betul dirasakannya, untuk menuju ke arah perbaikan. Dengan demikian hukuman merupakan alat pendidikan istimewa, sebab membuat anak didik menderita. Dalam hal pemberian hukuman ini, paling tidak ada dua prinsip dasar mengapa diadakan, yaitu: a) hukuman diadakan karena adanya pelanggaran, adanya kesalahan yang diperbuat, dan b) hukuman diadakan dengan tujuan agar tidak terjadi pelanggaran.[19]

E. FUNGSI ALAT PENDIDIKAN ISLAM

Setelah mengemukakan bentuk-bentuk alat pendidikan di atas, berikut dikemukakan juga beberapa pendapat ahli pendidikan mengenai fungsi alat pendidikan. Yusuf Hadi Miarso seperti disitir Amir Daien Indra Kusuma menyatakan bahwa alat pendidikan mempunyai nilai-nilai praktis berupa kemampuan, yaitu: a) membuat konkrit konsep yang abstrak, b) membawa obyek yang sukar didapat ke dalam lingkungan belajar siswa, c) menampilkan obyek yang terlalu besar, d) menampilkan obyek yang tak dapat diamati dengan mata telanjang, e) mengamati gerakan yang terlalu cepat, f) memungkinkan keseragaman pengamatan dan persepsi bagi pengalaman belajar siswa, g) membangkitkan motivasi belajar, dan h) menyajikan informasi belajar secara konsisten dan dapat diulang maupun di simpan menurut kebutuhan.[20]

Fungsi alat pendidikan lainnya juga dikemukakan oleh Abu Bakar Muhammad sebagai berikut: a) mampu mengatasi kesulitan-kesulitan dalam memperjelas materi pelajaran yang sulit, b) mampu mempermudah pemahaman, dan menjadikan pelajaran lebih hidup dan menarik, c) merangsang anak untuk bekerja dan menggerakkan naluri kecintaan menelaah (belajar) dan menimbulkan kemauan keras untuk mempelajari sesuatu, d) membantu pembentukan kebiasaan, melahirkan pendapat, memperhatikan dan memikirkan suatu pelajaran, serta e) menimbulkan kekuatan perhatian (ingatan), mempertajam indera dan melatihnya, memperhalus perasaan dan cepat belajar.[21]

Sedangkan alat dalam perspektif pendidikan Islam berupa “tindakan” lebih banyak tujuannya untuk pembentukan pribadi yang baik atau sempurna atau yang diistilahkan dengan insan kamil. Kesempurnaan itu ditandai dengan teroptimal-kannya seluruh potensi yang ada pada diri individu untuk kebahagiaan hidupnya baik di dunia maupun di akhirat. Pendidikan Islam sangat berperan untuk tugas itu, sehingga murid akan memiliki akhlak dan moral yang luhur. Itulah yang membedakan pendidikan Islam dengan pendidikan lainnya.

F. ANALISIS KRITIS

Penggunaan alat dalam pendidikan Islam pada hakikatnya lebih banyak berbentuk tindakan maupun perbuatan, seperti nasehat, perintah, anjuran, larangan, peringatan, teguran, pujian, ganjaran dan hukuman dan lain sebagainya. Sebab alat-alat tersebut lebih efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pendidikan Islam itu sendiri yaitu membina pribadi muslim yang bersikap dan bertingkah laku yang sesuai dengan ajaran Islam. Bahkan alat-alat tersebut dapat pula bersentuhan langsung dengan dimensi psikis (kejiwaan) peserta didik.

Alat pendidikan Islam berupa nasehat, perintah, anjuran, larangan, peringatan, teguran, pujian di atas banyak bersifat verbal (lisan) dari seorang pendidik yang kemudian didengar oleh peserta didik. Artinya bentuk alat tersebut muncul melalui pembicaraan seorang pendidik kepada peserta didiknya. Namun dalam berbicara kepada peserta didik, seringkali seorang pendidik kurang memperhatikan tata cara/adab yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan pembicaraan tersebut. Akibatnya seringkali pula seorang pendidik gagal mencapai hasil yang diinginkan dari pemanfaatan alat pendidikan Islam tersebut.

Agar persoalan di atas dapat diantisipasi, ada beberapa etika berbicara yang populer di kalangan ahli komunikasi Islam, seperti: a) qoulan karima (perkataan yang mulia), b) qoulan sadida (perkataan yang benar/lurus), c) qoulan ma’rufa (perkataan yang baik), d) qoulan baligha (perkataan yang efektif/keterbukaan), e) qoulan layyina (perkataan yang lemah lembut), dan f) qoulan maisura (perkataan yang pantas). Agaknya jika hal ini dijelaskan satu persatu memerlukan pembahasan dan waktu yang sangat panjang. Yang jelas, jika seorang pendidik berpedoman dan mampu mengaplikasikan etika berbicara tersebut dalam proses pendidikan tentu akan membuahkan hasil yang memuaskan.

G. PENUTUP

Proses pendidikan Islam tidak mengabaikan sama sekali peranan alat dalam mewujudkan tujuannya dalam membentuk pribadi muslim yang sempurna. Bahkan sebaliknya, pendidikan Islam sangat mementingkan penggunaan alat tersebut, terutama yang bersifat tindakan maupun perbuatan karena dapat meninggalkan kesan yang lebih mendalam pada diri peserta didik guna mengarahkan perilaku mereka sesuai dengan ajaran Islam.

Selain itu, alat pendidikan Islam tersebut juga efektif untuk menanamkan akidah atau keimanan yang kokoh pada diri anak didik. Hal itu tidak saja dapat dilakukan di lingkungan sekolah, akan tetapi juga dapat dilakukan oleh setiap orang tua dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

DAFTAR KEPUSTAKAAN

Arifin, H.M., Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta, Bumi Aksara, 2003

Daradjat, Zakiah, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta, Bumi Aksara, 1984

--------, dkk., Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam, Jakarta, Bumi Aksara, 1995

Hamalik, Oemar, Media Pendidikan, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1989

Indrakusuma, Amir Daien, Pengantar Ilmu Pendidikan, Surabaya, Usaha Nasional, t.th

Marimba, Ahmad D., Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, Bandung, PT. Alma’arif, 1962

Meichati, Siti, Pengantar Ilmu Pendidikan, Yogyakarta, FIP IKIP, 1976

Muhammad, Abu Bakar, Pedoman Pendidikan dan Pengajaran, Surabaya, Usaha Nasional, 1981

Nasution, Harun, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya, Jakarta, UI Press, 2002

Poerwadarminta, W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1982

Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta, Kalam Mulia, 2004

Redaksi Sinar Grafika, Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas, Jakarta, Sinar Grafika Offset, 2003

Sadiman, Arif S., Media Pendidikan, Pengertian, Pengembangan dan Pemanfaatan, Jakarta, Pustekom Dikbud dan CV. Rajawali, 1986

Sulaiman, Fathiyyah Hasan, Alam Pikiran al-Ghazali Mengenai Pendidikan dan Ilmu, Bandung, CV. Diponegoro, 1986



[1]Proses interaksi antara Allah SWT dengan Nabi Adam as ini dikisahkan dalam al-Quran Surat al-Baqarah ayat 29-33.

[2]W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1982), h. 30

[3]Redaksi Sinar Grafika, Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas, (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2003), cet.ke-1, h. 2

[4]Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung: PT. Alma’arif, 1962), cet.ke-2, h. 50

[5]Zakiah Daradjat, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1984), h. 80

[6] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2004), cet.ke-4, h. 180

[7]Oemar Hamalik, Media Pendidikan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1989), h. 11

[8]W.J.S. Poerwadarminta, op.cit., h. 155

[9]Arif S. Sadiman, Media Pendidikan, Pengertian, Pengembangan dan Pemanfaatan, (Jakarta: Pustekom Dikbud dan CV. Rajawali, 1986), cet.ke-1, h. 86

[10]Ibid.

[11]Zakiah Daradjat, dkk., Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1995), Edisi. 2, cet.ke-1, h. 59

[12]Harun Nasution, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya, (Jakarta: UI Press, 2002), Jilid I, Ed. II, cet.ke-2, h. 13

[13]Keputusan Seminar Pendidikan Islam se-Indonesia di Cipayung, Bogor, Tanggal 7-11 Mei 1960

[14]Ibid

[15]H.M. Arifin, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2003), cet.ke-1, h. 102

[16]Siti Meichati, Pengantar Ilmu Pendidikan, (Yogyakarta: FIP IKIP, 1976), h. 85

[17]Fathiyyah Hasan Sulaiman, Alam Pikiran al-Ghazali Mengenai Pendidikan dan Ilmu, (Bandung: CV. Diponegoro, 1986), cet.ke-1, h. 63

[18]Amir Daien Indrakusuma, Pengantar Ilmu Pendidikan, (Surabaya: Usaha Nasional, t.th), h. 141

[19]Ibid., h. 147

[20]Ibid., h. 146

[21]Abu Bakar Muhammad, Pedoman Pendidikan dan Pengajaran, (Surabaya: Usaha Nasional, 1981), h. 97

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar