Jumat, 26 Maret 2010

Wudhu,Tayamum dan Cara Pelaksanaannya

1. WUDHU

Wudhu adalah mensucikan diri dari segala hadast kecil sesuai dengan aturan syariat islam. Wudhu merupakan salah satu amalan ibadah yang agung di dalam Islam. Secara bahasa, wudhu berasal dari kata Al-Wadha’ah, yang mempunyai arti kebersihan dan kecerahan. Sedangkan menurut istilah, wudhu adalah menggunakan air untuk anggota-anggota tubuh tertentu (yaitu wajah, dua tangan, kepala dan dua kaki) untuk menghilangkan hal-hal yang dapat menghalangi seseorang untuk melaksanakan shalat atau ibadah yang lain.

Kesempurnaan wudhu dikembalikan kepada syarat ibadah secara mutlak yakni ikhlas karena Allah dan ittiba (mengikuti contoh dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam), sebagaimana sabda beliau dalam sebuah riwayat :Muslim meriwayatkan dari Utsman Radiallahuanhu, ia berkata : “Aku pernah melihat Rasulullah berwudhu seperti wudhuku ini, lalu beliau bersabda : ‘Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini, niscaya dosa-dosanya yang telah berlalu akan diampuni, sementara shalat sunnahnya dan perjalanan menuju masjid menjadi penyempurna bagi dihapuskannya dosa-dosanya” (HR. Muslim)[1]

Mengenai wudhu yang dilaksanakan Utsman radiallahuanhu yang juga merupakan tata cara wudhu yang dilaksanakan Rasulullah dijelaskan dalam sebuah riwayat :Dari Humran Maula (bekas budak) Utsman radiallahuanhu, bahwasanya Utsman pernah meminta air wudhu, kemudian beliau membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian berkumur-kumur, menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya,lalu membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh kedua tangannya sampai siku tiga kali, lalu tangan kirinya sama seperti itu, kemudian menyapu kepalanya, lalu membasuh kedua kakinya yang kanan sampai kedua mata kaki tiga kali, kemudian yang kaki kirinya sama seperti itu, lalu ia berkata, “Aku melihat Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam berwudhu’ seperti wudhu’ku ini” (Muttafaq A’laih)

Wudhu memiliki beberapa fardhu dan rukun yang ditertibkan secara berurutan. Jika ada salah satu diantara fardhu tersebut yang tertinggal, maka wudhunya tidak syah menurut syariat. Fardhu wudhu tersebut adalah sebagai berikut :

Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Maidah yaitu:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki."

Rukun-Rukun Wudhu

Rukun wudhu dikenal pula sebagai kewajiban wudhu yaitu perkara-perkara yang harus dilakukan oleh orang yang berwudhu agar wudhunya menjadi sah. Di antara rukun-rukun wudhu adalah:

1. Niat

Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam: “Sesungguhnya amal perbuatan itu bergantung pada niatnya” (HR. Bukhari Muslim). Niat adalah kemauan dan keinginan hati untuk berwudhu. Juga pada apa yang disebutkan pada hadist, bahwa niat itu bermuara pada hati, sedangkan melafazhkannya bukanlah merupakan sesuatu yang disyariatkan. [2]

1. Mencuci seluruh wajah

Wajah adalah sesuatu yang tampak pada saat berhadapan. Batasan wajah adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut bagian atas dahi hingga bagian paling bawah dari jenggot atau dagu (jika memang tidak punya jenggot). Ini bila ditinjau secara vertikal. Adapun batasan wajah secara horizontal adalah dari telinga hingga ke telinga yang lain.

Mencuci wajah merupakan salah satu rukan wudhu, artinya tidak sah wudhu tanpa mencuci wajah. Allah berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu.” (QS. Al-Maidah: 6)

Termasuk salah satu kewajiban dalam wudhu adalah menyela-nyela jenggot bagi yang memiliki jenggot yang lebat berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, beliau mengambil setelapak air kemudian memasukkannya ke bawah dagunya selanjutnya menyela-nyela jenggotnya. Kemudian bersabda, “Demikianlah Rabbku memerintahkanku.” (HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi, Al-Hakim dengan sanad shahih lighoirihi).

Perlu untuk diperhatikan bahwa pegertian mencuci wajah termasuk di dalamnya madhmadhoh (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dan menghirupnya hingga ke bagian dalam hidung). Hal ini karena mulut dan hidung juga termasuk bagian wajah yang harus dicuci. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian berwudhu hendaklah ia melakukan istinsyaq.” (HR. Muslim). Adapun tentang madhmadhoh, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau berwudhu, maka lakukanlah madhmadhoh.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu majah dengan sanad yang shahih)

Sehingga orang yang berwudhu tanpa disertai dengan madhmadhoh dan istinsyaq maka wudhunya tidak sah.

2. Mencuci kedua tangan hingga siku

Para ulama telah bersepakat tentang wajibnya mencuci kedua tangan ketika berwudhu. Allah berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan juga tanganmu sampai dengan siku.” (QS. Al-Maidah: 6)

Perlu untuk diperhatikan bahwa siku adalah termasuk bagian tangan yang harus disertakan untuk dicuci.

3. Mengusap kepala serta kedua telinga

Allah berfirman yang artinya, “… dan usaplah kepalamu.” (QS. Al-Maidah: 6). Yang dimaksud dengan mengusap kepala adalah mengusap seluruh bagian kepala mulai dari depan hingga belakang. Adapun apabila seseorang mengenakan sorban, maka cukup baginya untuk mengusap rambut di bagian ubun-ubunnya kemudian mengusap sorbannya. Demikian pula bagi wanita yang mengenakan kerudung.

Adapun mengusap kedua telinga hukumnya juga wajib karena termasuk bagian dari kepala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kedua telinga termasuk kepala.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Mengusap kedua telinga ini dilakukan setelah mengusap kepala dengan tanpa mengambil air yang baru.

4. Mencuci kedua kaki hingga mata kaki.

Allah berfirman yang artinya,” dan (cucilah) kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)

Perlu untuk diperhatikan bahwa kedua mata kaki adalah termasuk bagian kaki yang harus disertakan untuk dicuci. Adapun menyela-nyela jari-jari kaki hukumnya juga wajib apabila memungkinkan bagian antar jari tidak tercuci kecuali dengan menyela-nyelanya.

5. Muwalaat (berturut-turut)

Muwalat adalah berturut-turut dalam membasuh anggota wudhu. Maksudnya adalah sebelum anggota tubuh yang dibasuhnya mengering, ia telah membasuh anggota tubuh yang lainnya.

Dalilnya adalah hadits Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ada seorang laki-laki yang berwudhu dan meninggalkan bagian sebesar kuku pada kakinya yang belum tercuci. Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya maka beliau bersabda, “Kembalilah dan perbaikilah wudhumu!” (HR. Muslim). Dalam suatu riwayat dari sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bahwasanya Nabi melihat seseorang sedang shalat, sementara di bagian atas kakinya terdapat bagian yang belum terkena air sebesar dirham. Maka Nabi memerintahkannya untuk mengulangi wudhu dan shalatnya.” (HR. Abu dawud, shahih). Dari hadits di atas, dapat kita ketahui bahwa muwalaat merupakan salah satu rukun wudhu. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mencukupkan diri dalam memerintahkan orang yang belum sempurna wudhunya untuk mencuci bagian yang belum tercuci sebelumnya, namun beliau memerintahkan orang tersebut untuk mengulangi wudhunya.[2]

Sunnah-Sunnah Wudhu

Yang dimaksud sunnah-sunnah wudhu adalah hal-hal yang menyempurnakan wudhu. Di dalamnya terdapat tambahan pahala. Adapun jika hal-hal tersebut ditinggalkan, wudhunya tetap sah. Di antara sunnah-sunnah wudhu adalah:

1. Bersiwak

Siwak diambil dari kata saka, yang artinya adalah menggosok. Sedangkan menurut istilah, yang dimaksud dengan bersiwak adalah menggunakan kayu siwak atau sejenisnya pada gigi untuk menghilangkan warna kuning atau yang lainnya.

Bersiwak ini sangat dianjurkan tatkala hendak berwudhu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Seandainya aku tidak khawatir memberatkan umatku, niscaya telah kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. Ahmad, dalam Shohihul jami’)

2. Mencuci kedua telapak tangan

Yang dimaksud adalah mencuci kedua telapak tangan sebelum wudhu ketika hendak mencuci wajah. Hal ini dilakukan masing-masing sebanyak tiga kali berdasarkan hadits Utsman tentang sifat (cara) wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “…lalu beliau menuangkan (air) di atas telapak tangannya tiga kali kemudian mencucinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

\3. Madhmadhoh (berkumur-kumr) dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) dari satu telapak tangan sebanyak tiga kali.

Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu yang mengajarkan tentang sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ” Bahwasanya beliau berkumur-kumur dan istinsyaq dari satu telapak tangan. Beliau melakukan hal itu sebanyak tiga kali.” (HR. Muslim). Termasuk sunnah dalam wudhu adalah bersungguh-sungguh tatkala beristnsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), kecuali bagi orang yang bepuasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bersungguh-sunguhlah dalam beristinsyaq, kecuali kamu dalam keadaan berpuasa. (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad dengan sanad yang shahih)

Perlu untuk diketahui bahwa bermadhmadhoh serta beristinsyaq dalam wudhu hukumnya wajib (sebagaimana penjelasan yang terdahulu tentang rukun-rukun wudhu). Adapun bermadhmadhoh dan beristinsyaq dengan menggunakan satu telapak tangan serta melakukannya sebanyak tiga kali hukumnya hanyalah sunnah. Demikian pula bersungguh-sungguh dalam beristinsyaq tatkala berwudhu selain bagi orang yang berpuasa, ini pun hukumnya hanyalah sunnah.[3]

2. MANDI

Mandi (ghusul) pada syara’ adlah meratakan air pada sluruh badan untuk thaharah daripada hadats ausath dan hdats akbar.

Mandi Junub

Ada beberapa perkara yang menyebabkan seorang muslim wajib melakukan mandi junub. Berikut ini adalah beberapa perkara yang menyebabkan seorang muslim untuk melakukan mandi junub:

1. Keluar Mani

Salah satu penyebab seorang muslim wajib melakukan mandi junub adalah karena mengeluarkan mani dari kemaluannya, baik yang disebabkan oleh syahwat atau hal lain. Baik karena melakukan hubungan seks maupun karena mimpi. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw dalam hadits shohih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

Dari Abi Sa’id Al Khudri dari Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam, bahwa beliau bersabda : “Hanyalah air itu (yakni mandi) adalah karena air pula (yakni karena keluar air mani”. (HR. Muslim)

Dari hadits di atas kita ketahui bahwa mandi junub itu penyebabnya adalah karena keluarnya air mani.

2. Berhubungan Seks

Melakukan hubungan seks adalah salah satu perkara yang menyebabkan seorang muslim wajib melakukan mandi junub, baik sampai keluar mani atau tidak keluar mani. Ketika kemaluan laki-laki telah masuk ke dalam kemaluan perempuan, maka hal itu telah mewajibkan pelaksanaan mandi junub. Berikut ini adalah sabda Rasulullah saw yang menerangkan perkara tersebut:

Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi sallallahu alaihi waalihi wasallam, bahwa beliau bersabda : “Apabila seorang pria telah duduk diantara empat bagian tubuh permpuan (yakni berhubungan seks) kemudian dia bersungguh-sungguh padanya (yakni memasukkan kemaluannya pada kemaluan perempuan itu), maka sungguh dia telah wajib mandi karenanya”. (HR. Bukhari dalam Shahihnya)

3. Berhentinya Haid dan Nifas

Haid dan nifas adalah termasuk penyebab wajibnya melakukan mandi junub. Maka setiap muslimah yang telah selesai dari masa haid atau nifasnya, maka wajib baginya melakukan mandi junub sebagaimana dijelaskan di dalam Al Quran dan Hadits berikut:

"Wahai orang yang benman, janganlah kamu kerjakan sholat, padahal kamu sedang rnabuk sehingga kamu tahu apa yang kamu ucapkan. Dan janganlah kamu kerjakan sholat, padahal kamu sedang junub, kecuali sudah mandi." (QS. An-Nisa : 43)

"Orang yang junub dan perempuan yang haid, tidak boleh membaca sesuatu dari Al Ouran." (Riwayat At-Thabrani)

Dan Aisyah r.a bahwa Fatimah binti AN Hubaisy bertanya kepada Nabi SAW katanya: "Ya Rasulullah, aku ini perempuan yang istihadah (penyakit keluar darah terus) tak pemah bersih-bersih, apakah saya boleh meninggalkan sholat? Maka jawab Nabi SAW: "Tidak, karena sesungguhnya itu tidak lain dan darah penyakit, bukan darah haid, maka apabila telah datang darah haid, tinggalkan sholat, dan apabila telah pergi (sudah kering atau sudah cukup harinya haid) maka bersihkanlah darah itu dan kerjakan sholat." (Riwayat Muslim)

4. Meninggal Dalam Keadaan Islam

Setiap laki-laki muslim maupun wanita muslimah yang meninggal, wajib mayatnya dimandikan (kecuali orang muslim yang mati syahid di jalan Allah swt/berperang membela agama Islam).

5. Melahirkan

Ketika seorang wanita melahirkan biasanya akan keluarlah darah bersamaan dengan keluarnya si jabang bayi, darah itulah yang disebut dengan darah wiladah. Dan setelah melahirkan ini, maka seorang wanita juga terkena hukum wajib mandi junub.

Itulah beberapa perkara yang menyebabkan seorang muslim terkena hukum waib mandi junub. Kemudian, berikut ini kami juga akan menguraikan mengenai tata cara dalam melakukan mandi junub.

Tata Cara Mandi Junub

Islam adalah agama Robbani yang bersumber pada hukum Allah swt yang terdapat di dalam Al Quran dan Al Hadits yang merupakan sabda Rasulullah saw. Oleh karena itu, dalam melakukan mandi junub juga tidak dapat dilaksanakan dengan sembarangan. Mandi junub adalah salah satu aturan atau syariat yang terdapat di dalam agama Islam, maka dalam pelaksanaannya juga harus dilakukan dengan berpedoman kepada Islam, yang dalam hal ini adalah melalui hadits Rasulullah saw. Berikut ini adalah beberapa hadits Rasulullah saw yang membahas masalah tata cara mandi junub:

Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam telah bersabda : "Barangsiapa yang meningggalkan bagian tubuh yang harus dialiri air dalam mandi janabat walaupun satu rambut untuk tidak dibasuh dengan air mandi itu, maka akan diperlakukan kepadadanya demikian dan demikian dari api neraka”. (HR. Abu Dawud dalam Sunannya hadits ke 249 dan Ibnu Majah dalam Sunannya hadits ke 599. Dan Ibnu Hajar Al Asqalani menshahihkan hadits ini dalam Talkhishul Habir jilid 1 halaman 249.)

Hadits di atas telah menjelaskan dengan jelas kepada kita perihal bagaimana seharusnya kita mengalirkan air ke badan sewaktu mandi junub, yakni dialirkan ke seluruh tubuh dengan penuh hati-hati dan dilakukan berulang-ulang. Seluruh tubuh harus tersiram air secara merata.

Dari A’isyah radhiyallahu anha beliau menyatakan : "Kebiasaannya Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam apabila mandi junub, beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian beliau berwudhu’ seperti wudhu’ beliau untuk shalat, kemudian beliau memasukkan jari jemari beliau kedalam air, sehingga beliau menyilang-nyilang dengan jari jemari itu rambut beliau, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh tubuh beliau”. (HR. Al Bukhari dalam Shahihnya hadits nomer 248 (Fathul Bari) dan Muslim dalam Shahihnya hadits ke 316). Dalam riwayat Muslim ada tambahan lafadl berbunyi demikian : “Kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh tubuhnya, kemudian mencuci kedua telapak kakinya”.

Rasulullah saw selalu memasukkan air ke sela-sela rambut beliau dengan jemarinya. Ini juga merupakan salah satu cara agar air yang disiramkan tersebut dapat menyentuh seluruh kulit tubuh, termasuk kulit kepala yang tertutup atau terhalang oleh rambut.

Maimunah Ummul Mu’minin menceritakan : "Aku dekatkan kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam air mandi beliau untuk janabat. Maka beliau mencuci kedua telapak tangan beliau dua kali atau tiga kali, kemudian beliau memasukkan kedua tangan beliau ke dalam bejana air itu, kemudian beliau mengambil air dari padanya dengan kedua telapak tangan itu untuk kemaluannya dan beliau mencucinya dengan telapak tangan kiri beliau, kemudian setelah itu beliau memukulkan telapak tangan beliau yang kiri itu ke lantai dan menggosoknya dengan lantai itu dengan sekeras-kerasnya. Kemudian setelah itu beliau berwudlu’ dengan cara wudlu’ yang dilakukan untuk shalat. Setelah itu beliau menuangkan air ke atas kepalanya tiga kali tuangan dengan sepenuh telapak tangannya. Kemudian beliau membasuh seluruh bagian tubuhnya. Kemudian beliau bergeser dari tempatnya sehingga beliau mencuci kedua telapak kakinya, kemudian aku bawakan kepada beliau kain handuk, namun beliau menolaknya”. (HR. Muslim dalam Shahihnya hadits ke 317 dari Ibnu Abbas)

Hadits di atas menjelaskan kepada kita bahwa hal pertama yang dilakukan ketika mandi junub adalah membasuh kedua telapak tangan. Setelah itu dilanjutkan dengan membasuh kemaluan dengan menggunakan tangan kiri hingga bersih. Kemudian, telapak tangan kiri tersebut digosokkan ke lantai, lalu dilanjutkan dengan berwudhu. Pada hadits di atas juga dijelaskan bahwa tidak mengeringkan badan dengan kain handuk setelah mandi junub adalah salah satu sunnah Rasulullah saw.

"Dari Maimun (istri Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam), beliau memberitakan bahwa Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam ketika mandi janabat, beliau mencuci kemaluannya dengan tangannya, kemudian tangannya itu digosokkan ke tembok, kemudian setelah itu beliau mencuci tangannya itu, kemudian beliau berwudlu’ seperti cara wudlu’ beliau untuk shalat. Maka ketika beliau telah selesai dari mandinya, beliau membasuk kedua telapak kakinya”.(HR. Bukhari dalam Shahihnya, hadits ke 260.)

Pada hadits di atas dijelaskan bahwa selain dengan menggosokkan telapak tangan kiri ke lantai, juga diperbolehkan menggosokkannya ke tembok. Setelah digosokkan ke tembok, maka telapak tangan dicuci, setelah itu barulah berwudhu.

Dari hadits-hadits di atas maka dapat ditarik kesimpulan mengenai tata cara melakukan mandi junub sebagai berikut:

* Mandi junub harus diniatkan hanya karena Allah swt, sebagai salah satu bentuk ibadah dan ketaatan kepada-Nya.

* Siraman air ketika mandi junub harus membasahi kulit diseluruh tubuh, termasuk yang tersembunyi atau terhalang rambut. Oleh karena itu, ketika mengalirkan air hendaknya jemari turut menyela rambut.

* Mandi junub dimulai dengan membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan, masing-masing tiga kali. Ketika membasuh kedua telapak tangan dilakukan dengan menggunakan gayung untuk menciduknya, tidak dilakukan dengan mencelupkan kedua telapak tangan itu ke bak air.

* Kemudian, mencuci kemaluan dengan menggunakan telapak tangan kiri hingga bersih.

* Setelah mencuci kemaluan, tangan kiri itu digosokkan ke lantai atau ke tembok sebanyak tiga kali, kemudian dibasuh dengan air.

* Langkah selanjutnya adalah berwudhu sebagaimana cara berwudhu untuk shalat.

* Setelah berwudhu, guyurkan air dari kepala hingga ke seluruh tubuh dan menyilang-nyilangkan air dengan jari tangan ke sela-sela rambut kepala, jenggot, kumis, serta rambut mana saja yang terdapat di tubuh agar air tersebut merata ke seluruh tubuh.

* Setelah air diguyurkan dan telah merata ke seluruh tubuh, maka mandi junub diakhiri dengan membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki.

* Sunnah hukumnya untuk tidak mengeringkan badan dengan kain handuk atau kain apapun setelah melakukan mandi junub.

* Bagi umat Islam sunnah hukumnya mengerjakan tata cara mandi junub sebagaimana yang telah diajarkan oleh Rasulullah saw.

3. TAYAMMUM

Tayammum secara bahasa artinya menyengaja. Adapun menurut istilah syar’i adalah mengambil tanah yang suci untuk mengusap muka dan tangan dengan niat menghilangkan hadats karena tidak mendapatkan air atau berhalangan menggunakan air.

Diperbolehkannya tayammum berdasarkn firman Allah yang artinya

Sesungguhnya agama Islam ini adalah agama yang mudah. Allah Ta’ala tidaklah menghendaki kesulitan bagi para hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan Dia (Allah) tidaklah sekali-kali menjadikan untuk kalian suatu kesempitan dalam agama.” (QS. Al Hajj: 78)

Rasulullah shollAllahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya agama ini (Islam) adalah mudah, tidaklah seseorang mempersulit agama ini kecuali terkalahkan.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Salah satu bentuk kemudahan dalam Islam ini adalah diperbolehkan bagi seseorang yang hendak melaksanakan sholat untuk bertayammum dengan tanah yang suci ketika dia tidak mendapatkan air untuk berwudhu.

Cara bertayammum yang sesuai dengan sunah Rasullullah shollAllahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut:

1. Niat di dalam hati.

Seseorang yang akan melakukan tayammum wajib berniat di dalam hati terlebih dahulu. Berdasarkan sabda Rasulullah shollAllahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya semua amal itu tergantung niatnya, dan seseorang mendapat balasan sesuai dengan yang diniatkannya.” (HR. Bukhori dan Muslim)

2. Membaca Bismillah.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Huroiroh rodhiyAllahu ‘anhu, bahwa Nabi shollAllahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada sholat bagi orang yang tidak berwudhu, dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Imam Ahmad, dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

3. Menepukkan kedua tangan ke tanah yang suci, cukup sekali tepukan. Kemudian mengusap telapak tangan ke muka. Setelah itu mengusap telapak tangan yang satu dengan yang lain secara bergantian, dimulai dari ujung-ujung jari hingga pergelangan tangan.

Hal ini berdasarkan hadits Ammar rodhiyAllahu ‘anhu, “Rasulullah pernah mengutusku untuk suatu keperluan. Ketika itu saya sedang junub dan tidak mendapatkan air. Maka saya berguling-guling di tanah sebagaimana berguling-gulingnya seekor binatang. Lalu saya mendatangi Nabi shollAllahu ‘alaihi wa sallam. Saya ceritakan kejadian itu kepada beliau. Kemudian beliau berkata, “Sebenarnya cukup bagimu untuk menepukkan telapak tangan demikian.” Kemudian beliau menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah sekali tepukan, lalu beliau tiup. Setelah itu beliau usapkan ke muka dan kedua telapak tangan beliau.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Anggapan yang Tidak Benar

Ada sebagian orang yang mempunyai anggapan bahwa tayammum itu hanya berlaku untuk sekali sholat. Misalnya, jika ada seseorang yang bertayammum untuk sholat zuhur kemudian masuk waktu sholat ahsar dan dia masih suci, maka dia harus bertayammum lagi.

Yang perlu diperhatikan adalah bahwa tayammum ini adalah pengganti wudhu. Jika seseorang yang sudah berwudhu untuk sholat zuhur kemudian waktu sholat ashar tiba, maka dia tidak wajib berwudhu lagi apabila masih dalam keadaan suci. Demikian juga tayammum, barangsiapa yang membedakan antara kedua hal ini maka dia harus mendatangkan dalil yang mendukung pendapatnya tersebut.

Yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu :

1. Semua yang membatalkan wudhu (keluarnya sesuatu dari dua lubang keluarnya kotoran, tidur, hilangnya akal, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan, dan menyentuh kemaluan dengan telapak tangan).

2. Melihat air sebelum mengerjakan shalat. Rasulullah bersabda : “Debu yang baik (bersih dan suci) itu mensucikan orang Islam walau tidak mendapatkan air sepuluh tahun. Apabila telah mendapatkan air maka basuhlah kulitnya.” (HR. At-Tirmidzi)

3. Riddah (keluar dari Islam)



[1] Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita, Pustaka Al-Kautsar: 2003, hal. 3

[2] Ringkasan Riyadush Shalihin (An-Nawawi) oleh Syaikh Yusuf An-Nabhani, Penerbit ibs [3] Terjemah Bulugul Maram, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Penerbit Pustaka Imam Adz- Dzahabi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar