Rabu, 22 Desember 2010

DRAF TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM dan KRITERIA CALON KETUA UMUM

DRAF TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM

  1. Pemilihan dilaksanakan secara langsung, jujur, bebas dan rahasia
  2. Pemilihan ketua umum dilaksanakan secara terpisah
  3. Pemilihan dilakukan seara bertahap

    1. Pencalonan

a. Satu orang peserta berhak penuh mencalonkan satu orang calon

b. Nama-nama yang diajukan peserta disebut bakal calon

c. Dari balon yang terkumpul dipilih tiga orang yang memperoleh suara terbanyak selanjutnya disebut calon

d. Calon yang terpilih memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah di tetapkan

e. Jiaka hanya satu calon yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan dinyatakan langsung sebagi ketua umum

    1. Pemilihan

a. Satu orang memiliki satu hak suara

b. Calon dibenarkan memberikan hak suara

c. Anggota penuh yang belum hadir disaat pemilihan di mulai, akan ditunggu 1x15 menit setelah itu dinyatakan gugur

    1. Penghitungan dan penetapan

a. Ketua umum adalah yang memperoleh suara terbanyak

b. Penghitungan suara dipimpin oleh presidium sidang dan dua orang saksi dari anggota penuh

c. Jika terdapat perolehan yang sama, maka pemilihan akan diulang sesuai dengan tahapan yang sama

d. Penetapan ketua umum dilaksanakan secara terpisah



DRAF KRITERIA CALON KETUA UMUM

1 Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT

2 Mempunyai jiwa kepemimpinan

3 Terdaftar sebagai anggota IMLU Kota Padang dan pro aktif sebagai perintis anggota IMLU Kota Padang

4 Terdaftar sebagai mahasiswa islam di salah satu perguruan tinggi di Padang semester berjalan

5 Ada pengalaman organisasi

6 Loyal terhadap IMLU Kota Padang

7 Sehat jasmani dan rohani

8 Diakui kecerdasan emosional dan kecerdasan spriitual

9 Tidak arogan dan mampu mengayomi anggota

10 Menyatakan kesediaan untuk mengemban amanah organisasi

11 Mempunyai visi dan misi yang jelas



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar