Kamis, 01 April 2010

MACAM-MACAM SHALAT


1. Shalat Fardu ( shalat lima waktu)

Shalat yang di wajibkan bagi tiap-tiap orang islam yang dewasa dan berakal ialah lima kali sehari semalam yaitu dzuhur, asar, magrib, isya, subuh. Mula-mulanya turun perintah wajib shalat ialah pada malam isra’ setahun sebelum hijriah.

2. Shalat Qasar dan Jamak.

Shalat ini adalah shalat yang di khususkan untuk orang yang sedang dalam perjalanan (musyafir) shalat ini di sebut juga dengan shalat syafar.

3. Shalat Jum’at

Shalat jum’at adalah shalat dua rakaat sesudah khotbah yang di kerjakan pada waktu dzuhur pada hari jum’at

4. Shalat Sunat.

Yang di maksud dengan shalat sunat adalah semua shalat selain dari shalat fardu. Diantaranya :

  1. shalat hari raya ( ‘id)
  2. shalat istisqa
  3. shalat khusuf
  4. shalat sunat rawatib
  5. shalat tahyatul masjid
  6. shalat duha
  7. shalat witir
  8. shalat tarwih
  9. shalat istikharah
  10. shalat mutlaq

CARA PELAKSANAAN

  1. shalat fardu
  1. shalat dzuhur

awal waktunya adalah setelah tergelincir mata hari dari pertengahan langit , akhir waktunya adalah apabila bayang-bayang sesuatu telah sama dengan penjangnya. Jumlah rakaatnya adalah 4 rakaat.

  1. shalat asar

waktunya di mulai dari habis waktu dzuhur sampai terbenam matahari. Jumlah rakaatnya adalah 4 rakaat

  1. shalat magrib

waktu pelaksanaan shalat magrib adalah dari terbenamnya matahari sampai sebelum hilang syafaq. Jumlah rakaatnya adalah 3 rakaat.

  1. shalat isya

waktu pelaksanaannya adalah mulai dari terbenamnya syafaq sampai terbit fajar (masuk waktu shalat subuh) jumlah rakaatnya adalah 4 rakaat.

  1. shalat subuh

waktu pelaksanaannya mulai dari terbit fajar kedua sampai terbit matahari.

Shalat yang lebih baik adalah shalat yang di kerjakan pada awal masuk waktu shalat dan haram mentakhirkan (malalaikan) shalat sampai habis waktu shalat. Allah swt barfirman dalam Q.s al-ma’un yang artinya “maka kecelakaanlah bagi orang-orangyang shalat (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.

  1. Shalat Qasar Dan Jamak

Shalat qasar artinya shalat yang di ringkas bilangan rakaatnya yaitu di antara shalat fardu yang lima yang semestinya 4 rakaat di jadikan 2 rakaat.saja. shalat fardu yang boleh di qasar adalah dzuhur, asar, dan isya.sedangkan magrib dan subuh tetap sebagaimana biasanya.

Shalat jamak artinya shalat yang di kumpulkan. Maksudnya adalah 2 shalat fardu di kerjakan dalam satu waktu contoh shalat magrib dan isya di kerjakan pada waktu marib atau isya. Hokum shalat jamak “boleh “ bagi orang yang dalam perjalanan. Shalat yang boleh di jamak hanya antara dzuhur dan asar dan antara magrib dan isya sedangkan subuh tetap pada waktunya sendiri.

Shalat jamak di bagi pada dua macam yaitu jamak taqdim (terdahulu) yaitu shalat dzuhur dan asar di kerjakan pada waktu dzuhur.dan jamak takhir ( terkemudian) yaitu shalat dzhur dan asar di kerjakan pada waktu asar.

Dasar hukumnya adalah Q.s AN-NISA’ 101

Yang artinya “ dan apabila kamu bepergian di muka bumi maka tidaklah mengapa bagimu mengqasar shalatmu, jika kamu takut di serang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu.

  1. Shalat jum’at

Shalat jum’at adalah shalat dua rakaat sesudah khutbah yang di kerjakan pada waktu dzuhur pada hari jum’at. Hukum shalat jum’at adalah fardu ‘ain artinya wajib atas setiap laki-laki dewasa yang beragama islam, merdeka.

Cara pelaksanaannya adalah

    1. handaklah di laksanakan di dalam negri yang penduduknya menetap, yang telah di jadikan watan.
    2. berjaah, karena rasulullah tidak pernah melakukan shalat jum’at sendiri-sendiri.
    3. dikerjakan pada waktu shalat dzuhur
    4. di dahului dua khutbah.
  1. salat sunat

  1. shalat ‘id (hari raya)

Shalat ‘id ada dua yaitu shalat ‘idul fitri yaitu shalat yang di kerjakan pada 1 syawal dan shalat ‘idul adha yaitu shalat yang di kerjakan pada 10 dzulhujjah.

Jumlah rakaat shalat ‘id ini adalah 2 rakaat dan pada rakaat terdapat 7 tabir dan rakaat ke dua terdapat 5 takbir.

  1. shalat istisqa ( maminta hujan)

caranya ada tiga bantuk

  1. sekurang-kurangnya berdo’a saja baik sendiri-sendiri maupun berjamaah. Rasulullah saw pernah maminta hujan hanya dengan berdo’a saja.
  2. Berdo’a di dalam khutbah jum’at. Ini juga pernah di lakukan oleh rasulullah.
  3. Yang sempurna hendaklah dengan shalat dua rakaat.

Sebelum melaksanakan shalat istisqa hendaklah salah seorang yang pandai diantara mereka memberi nasehat supaya mereka bertaubat dari segala kesalahan dan berhenti dari kezaliman, serta menyuruh mereka beramal kebaikan karena perbuatan yang tidak baik itu merupakan penyebab hilangnya rezeki dan penyebab kemurkaan allah, sedangkan amal kebaikan itu merupakan penyebab keridaan allah.

  1. shalat khusuf

Shalat khusuf adalah shalat yang di kerjakan karena terjadinya gerhana baik itu gerhana bulan ataupun gerhana matahari

shalat khusuf ini boleh di lakukan secara bejamaah dan boleh juga di lakukan secara sendiri-sendiri. Caranya :

  1. sekurang-kurangnya dua rakaat sebagaimana shalat sunat lainnya.
  2. Dilakukan dua rakaat, membaca al-fatihah dan surah dua kali setiap rakaat dan melakukan ruku’ dua kali pada setiap rakaat.

Bacaan shalat khusuf di baca dengan nyaring (keras). Dan sesudah shalat khusuf di sunatkan berkhotbah memberi nasihat kepada umum tentang apa-apa yang menjadi kepentingan pada waktu itu; menyuruh orang-orang taubat (menyesali) dari pekarjaan yang salah yang mereka perbuat selama ini, dan juga menyeru mereka beramal kebaikan, seperti bersedekah, berdo’a, dan minta ampun dari segala dosa yang mereka perbuat selama ini.

  1. shalat sunat rawatib.

Shalat sunat rawatib adalah shalat sunat yang mengikuti shalat fardu yang lima.dikerjakan sesudah ataupun sebelum shalat fardu.

Sunat rawatib muakkad yaitu:

  1. dua rakaat sebelum subuh
  2. dua rakaat sebelum dzuhur
  3. dua rakaat sesudah dzuhur
  4. dua rakaat sesudah magrib
  5. dua rakaat sesudah isya.

  1. Shalat tahyatul masjid

Shalat tahyatul masjid adalah shalat menghormati mesjid. Shalat ini di sunatkan bagi orang yang masuk kedalam masjid, sebelum ia duduk, yaitu sebanyak dua rakaat.

  1. shalat duha.

Shalat duha adalah shalat dua rakaat atau lebih, sebanyak-banyaknya 12 rakaat. Shalat ini di kerjakan pada waktu duha, yaitu waktu matahari naik setinggi tombak, kira-kira pukul 8 atau pukul 9 sampai tergelincir mata hari.

  1. shalat witir

Shalat witir artinya shalat ganjil (satu, tiga, lima dan seterusnya). Boleh memberi salam setiap dua rakaat, dan yang terakhir boleh di lakukan satu atau tiga rakaat. Kalau di kerjakan tiga rakaat jangan membaca tasyahud awal agar tidak serupa dengan shalat magrib. Waktu pelaksanaannya yaitu setelah melakukan shalat isya sampai terbit fajar.

  1. shalat tarwih

Shalat tarwih ialah shalat malam yamg dilakukan pada malam bulan ramadhan, hukumnya sunat muakkad. Boleh di kerjakan sendiri-sendiri dan boleh juga secara berjamaah. Waktunya yaitu sesudah shalat isya sampai terbit fajar (waktu subuh).

Jumlah rakaat shalat tarwih itu bermacam-macam dilakukan umat islam sejak masa rasul sampai masa sahabat. Yaitu diantaranya delapan, dua puluh, tiga puluh enam.

Menurut riwayat ahli hadis, selama hidupnya rasulullah saw tiga kali shalat tarwih di mesjid bersama-sama dengan orang banyak yaitu pada malam tanggal 23, 25 dan 27 ramadhan. Sesudah itu beliau tidak lagi shalat tarwih berjamaah karena beliau takut shalat itu dijadikan wajib atas mereka dikemudian hari. Jumlah rakaat yang beliau kerjakan bersama-sama dengan orang-orang itu ialah delapan rakaat

  1. shalat istikharah

Shalat istikharah artinya shalat meminta petunjuk yang baik. Umpamanya seseorang akan mengerjakan suatu pekerjaan penting, sedangkan ia masih ragu-ragu, apakah pekerjaan itu baik untuk dia atau tidak. Ketika itu disunatkan baginya shalat istikharah dua rakaat, sesudah itu berdoa, meminta petunjuk kepada Allah atas pekerjaan yang masih diragukan itu.

  1. Shalat sunat mutlaq

Shalat sunat mutlaq artinya shalat sunat yang tidak ditentukan waktunya dan tidak ada sebabnya. Jumlah rakaatnyapun tidak ada batas berapa saja. Dua rakaat atau lebih.

Dasar hukumnya adalah hadits nabi adalah yang artinya “shalat itu adalah suatu perkara yang terbaik banyak ataupun sedikit.

DASAR HUKUM SHALAT

  1. firman allah

Q.s al-ankabut

Artinya : dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbbuatan) keji dan mungkar. (al-ankabut)

Q. s al-jum’ah

Artinya : hai orang-orang yang beriman, apabila di seru untuk menunaikan shalat pada hari jum’at maka bersegeralah kamu kepada mengingat allah dan tinggalkanlah jual beli. (Al- jum’ah : 9)

Q. S AN-nisa’

Artinya : dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar shalat (mu) jika kamu takut di serang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu. (an-nisa’ :101)

  1. hadits nabi

Artinya: suruhlah olehmu anak-anakmu itu untuk shalat, apabila ia sudah berumur 7 tahun. Apabila ia sudah berumur 10 tahun hendaklah kamu pukul jika ia meninggalkan shalat.

Kemudian hadits yang lain mengatakan :

Artinya: telah bercerita ya’labbin umyyah” saya telah berkata kepada umar, allah telah berfirman jika kamu takut, sedangkan sekarang telah aman (tidak takut lagi) uar menjawab, saya heran juga sebagaimana engkau, maka saya tanyakan kepada rasulullah saw dan beliau menjawab : shalat qasar itu sedekah yang di berikan allah kepada kamu maka terimalah olehmu sedekahnya (pemberiannya)

dan yang lainnya mengatakan sbb:

Artinya : shalat jum’at itu hal yang wajib di kerjakan oleh tiap-tiap orang islam,secara berjamaah. Kecuali 4 macam orang 1, hamba sahaya yang di miliki 2, peremppuan 3, anak-anak 4, orang sakit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar