POSISI PENDIDIKAN AGAMA DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
1. PENDAHULUAN
- Sistem pendidikan nasionaladalah merupakanrangkaian-rangkaiankomponen yang salingmelengkapi untuk menjadisebuah kesatuan yang utuh, oleh sebab itu pendidikannasional tidak bisa dilepaskan dari sistem politik, ekonomi, dan sosial budaya. Pendidikan islam merupakanbagian dari pendidikannasional.
Posisi pendidikan agama islam dalam sistem pendidikan nasional, pendidikan agama islam sebagai salasatu aspek dasar dari pendidikan nasional
Posisi pendidikan islam dalam sistem pendidikan nasional adakalanya sebagai mata pelajaran dan adakalnya sebagai lembaga.
Pendidikan agama islam di
Dalam pendidikan agama pada dasarnya sangat menguntungkan bagi pendidikan islam, sebab posisinya semakin kuat. kalo selama ini mungkin pendidikan agama merasa tersisih, dengan uu no 20 tahun 2003 ini tentang status pendidikan agama adalah sama kuatnya dengan pendidikan umum, bahkan lebih menguntungkan dari pelajaran umum, karena dengan pendidikan agama inilah di akhir hidup kita akan terasa bagaimana agama itu pentingnya, pendidikan agama tentang akhirat kita akan kekal didalamnya, sedangkan ilmu umum untuk dunia saja.
II. SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sistem adalah suatu keseluruhan yang terdiri dari komponen-komponen yang masing-masing bekerja sendiri dalam fungsinya. Berkaitan denagan fungsi dari kimponen lainya yang secara terpadu bergerak menuju kearah satu tujuan yang telah ditetapkan.
Komponen yang bertugas sesuai dengan fungsinya, bekerja antara satu dengan yang lainya dalam rangkaian sebagai satu sistem. Sistem yang mampu secara tepadu bergerak ke arah tujuan sesuai dengan fungsinya. Sistem pendidikan adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan dengan yang lainnya untuk mengusahan tercapainya tujuan pendidikan .
Faktor atau unsur disistematisasikan adalah proses kegiatan pendidikan dalam upaya mencapai tujuan. Pendidikan merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui proses kegiatan bimbingan, pengajaran.
Sebab nabi Muhammad saw menganjurkan dalam hadisnya : (‘alimuu awlaa dakum ghaira maa ‘ullimtum fainnahum khaliqulzamani ghaira zamaanikum).
Didiklah (ajarkanlah) anak-anak kalian tentang hal-hal yang berlinan dengan hal-hal yang kalian ajar, karena mereka dilahirkan atau di ciptakan bagi generasi zaman yang bukan generasi zaman kalian.
Bagi bangsa
Jadi sistem pendidikan nasional seperti dijelaskan dalam UU RI NO.20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS adalah sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai pendidikan nasional.
Di dalam pasal-pasal dan penjelasan undang-undang No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional ini di temukan sebagai berikut :
Dalam penyelenggara pendidikan ada beberapa prinsip-prinsip yang harus di pedomi yaitu :
pendidikan di selenggarakan secara demokratis dan berkaitan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
a. pendidikan di selenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multi makna.
b. Pendidikan di selenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
c. Pendidikan di selenggarakan dengan member keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
d. Pendidikan di selenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca,menulis dan berhitung bagi segenap warga mayarakat.
e. pendidikan di selenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelengaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
1. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta beradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,bertujuan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada allah swt,berakhlak mulia,sehat,berilmu (bab 11 pasal 3 ayat 1-6).
Butir-butir dalam tujuan nasional tersebut terutama yang menyangkut nili-nilai dan berbagai aspeknya,sepenuhnya adalah nilai-nilai dasar ajaran islam,tidak ada yang bertentangan dengan tujuan pendidikan islam.oleh karena itu,berkembangnya pendidikan islam akan berpengaruh sekali terhadap ke berhasilan pencapaian tujuan pendidikan nasional.
2. Didalam undang-undang tersebut di jelaskan tentang jalur,jenjang dan jenis pendidikan :
a. jalur pendidikan di laksanakan melalui :
1) pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
2) Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat di laksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
3) Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga. (bab 1 pasal 1 ayat 11-13)
Pendidikan islam dilaksanakan pada semua jalur tersebut oleh karena itu pendidikan islam merupakan bagian yang terpisahkan dari pendidikan nasonal.
b. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum,kejuruan
akademik, profesi, vokasi, keagamaam dan khusus. (bab v pasal 16)
Yang di maksud dengan pendidikan keagamaan di sini adalah merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peran yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama atau menjadi ahli ilmu agama.
Oleh karena itu setiap orang islam, dalam menjalankan peran hidupnya sebagai orang muslim, terutama yang berhubungan dengan nilai, moral, dan social budaya keagamaan. Oleh karenanya, pendidikan islam dengan lembaga-lembaganya, tidak di pisahkan dari sistem pendidikan nasional.
Dalam pasal berikutnya dijelaskan lagi, pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar(SD) dan madrasah ibtidaiyah(MA)atau yang sederajat sekolah menengah pertama (SMP) atau madrasah tsanawiyah (MTs) (pasal 17 ayat 2)
Pendidikan menengah berbentuk sokolah menengah atas (SMA),madrasah aliyah (MA) sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruaan(MAK) (pasal 18 ayat 3).
Satuan pendidikan islam yang disebut dengan madrasah dalam PP no 20 tahun 1990pasal 4 ayat 1 menegaskan bahwa SD dan SLTP yang berciri khas, agama islam, yang di selenggarakan oleh departemen agama, masing-masing di sebut madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah. dengan demi kian, madrasah di akui sama dengan sekolah umum, dan merupakan satuan pendidikan yang terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional.
3. Selain jalur pendidikan formal,dalam jalur pendidikan non-formal pun pendidikan agama di akui eksistensinya,
Pendidikan keagamaan di selenggarakan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan per undang-undangan.
Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama.
Pendidikan keagamaan dapat di selenggarakan pada jalan pendidikan formal, nonformal,dan informal.pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren.
4. Tentang kurikulum di jelaskan
a. kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
1) pendidikan agama
2) pendidikan kewarganegaraan
3) bahasa
4) matematika
5) ilmu pengetahuan alam
6) ilmu pengetahuan social
7) seni dan budaya
8) pendidikan jasmani dan olahraga
9) keterampilan/kejuruan dan
10) muatan local
b. kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
1) pendidikan agama
2) pendidikan kewarganegaraan
3) bahasa
berdasarkan kurikulum tersebut pendidikan agama termasuk pendidikan agama islam merupakan bagian dari sekolah dasar dan inti kurikulum pendidikan nasional, dan ini dengan pendidikan agama islam pun terpadu dalam sistem pendidikan nasioanal.kenyataan tersebut pada dasarnya cukup menguntungkan bagi pendidikan islam, sebab posisinya semakin kuat, kalau selama ini mungkin pendidikan agama merasah tersisih, dengan uu nomor tahun 2003 ini status pendidikan agama adalah sama kuatnya dengan pendidikan umum.
Pendidikan islam seperti uraian sebelumnya dikatakan sebagai suatu sistem karena ia sebagai totalitas fungsional dan bertujuan yang tersusun dari berbagai elemen, unsure atau komponen. Totalitas fungsional yang di maksud tentu saja dalam rangka pembinaan dan pengembangan baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
Posisi/Kedudukan Pendidikan Agama Islam
Kedudukan pendidikan islam dalam sistem pendididkan nasional adakalanya sebagai mata pelajaran dan adakala sebagai lembaga.
a. Sebagai mata pelajaran
Istilah “pendidikan agama islam” di Indonesia dipergunakan untuk nama suatu mata pelajaran dilingkungan sekolah-sekolah yang berada di bawah pembinaan departemen pendidikan nasional, pendidikan agama dalam hal ini agama islam termasuk struktur kurikulum. Ia termasuk kelompok mata pelajaran wajib dalam setiap jalur jenis dan jenjajang pendidikan.
b. Sebagai lembaga
Apabila pendidikan agama islam di lingkungan lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan departemen pendidika nasional terwujud sebagai mata pelajaran, maka dilingkungan departemen agama terwujud sebagai satuan pendidikan yang berjenjang naik mulai dari taman kanak-kanak(Raudhat al-athfat), sampai kepegurun tinggi(Al-jamiat). Pengertian pendidikan keagamaan islam disini mengacu kepada satuan pendidikan keagamaan atau lembaga pendidikan keagamaan islam.
Kalau uu no. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional, lembaga pendidikan keagamaan yang di akui eksisitensinya hanya yang berada pada jalur pendidikan formal (sekolah). namun dalam uu no 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional,lembaga pendidikan inidapat dilaksanakan pada jalur pendidikan non formal (pesantren, madrasah diniyah) dam dalam keluarga in-formal).
Peran Pendidikan Islam
a. Sebagai mata pelajaran
Pendidikan agama islam sebagai mata pelajaran wajib di seluruh sekolah di
1) Mempercepat proses pencapaian tujuan pendidikan nasional
Pendidikan nasional bertujuan untuk berkebangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman ke padada allah SWT, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Secara sederhana dapat dirinci point-point yang terdapat dalam tujuan nasional :
1.1) Berkembangnya potensi peserta didik
1.2) Beriman dan bertakwa kepada allah SWT
1.3) Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri.
1.4) Menjadi warga Negara yang demokratis.
1.5) Bertanggung jawab
Didalam rumusan tujuan tersebut terdapat istilah “iman” dan “takwa” kedua istilah tersebut mempunyai kaitan yang erat dengan ajaran islam.
Memahami tujuan pendidikan nasional tersebut hendaklah sebagai satu kesatuan yang utuh, terpadu, saling mengisi dan mengokohkan. Seperti dikatakan sebelumnya, pendidikan nasioanal kita selama ini banyak berpedoman kepada sistem pendidikan barat, para ilmuan kita masih ada yang dipengaruhi oleh sistem berpikir ilmiah barat yang rasionalistik dan sekularistik. Mereka menafsirkan “iman” dan “takwa” dengan pola berpikir barat itu. Di samping itu masyarakat kita adalah masyarakat yang majemuk yang terdiri atas berbagai ragam budaya, nilai dan kepercayaan yang di anut oleh masyarakat; nilai dan kepercayaan yang di anutnya sehingga mereka menafsirkan konsep “iman” dan “takwa” walaupun mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama islam.
Oleh karena itu “iman” dan “takwa” sangatlah bijaksana kalau kita tafsirkan dengan pendekatan islami, karena memang istilah itu berasal dari ajaran islam.
Dalam islam “iman” dan “takwa” sebagai penyanggah utama dalam struktur bangunan keagamaan dan kehidupan. Muhammad raji Al-farugi [1] dan Sandar [2] dia memberikan penafsiran tentang “iman” dan “takwa”. Menurut a-Al-faruqi “iman” dan “takwa” “tauhid” inti dari esensi dari ajaran islam, merupakan pandangan umum dari realitas kebenaran waktu,sejarah dan nasib manusia Sebagai pandangan umum. Dan berbagai falsafah dan pandangan hidup memiliki implikasi dalam segala aspek kehidupan dan pemikiran manusia, seperti dalam sejarah,pengetahuan, filsafat, etika, social, keluarga, ekonomi.
Takwa menurut sandar bukan merupakan suatu konsep teori; dia memerlukan kenyataan dalam karya, gerak dan interaksi,. Untuk memperoleh takwa tidak hanya cukup berupa pernyataan percaya dan cinta kepada allah melalui beribadatan saja, tetapi juga pelayan dan perhatian kepada orang lain melalui kebenaran, kejujuran dan keikhlasan.
Jadi “iman” dan “takwa” bukan hanya mendasari dan mewarnai hubungan manusia dengan tuhan saja, tetapi hubungan manusia dengan masyarakat dan lingkungannya ; bukan hanya mendasari aspek ubudiah saja tetapi juga aspek muamalah lainnya.
Kalau penafsiran ini kita terapkan kepada “iman” dan “takwa” dalam rumusan tujuan nasional maka setiap bagian dalam rumusan tujuan nasional ( akhlak, berilmu, cakap kreatif, mandiri, bertanggung ) harus berlandaskan dan dijiwai oleh roh “iaman” dan “takwa” dan apapun rincian dari tujuan umum yang kita buat. Ataupun tujuan yang lebih rendah dari itu seperti tujan institutional, tujuan kurikuler harus di jiwai oleh “iman” dan “takwa”.
Seperti yang di jelaskan sebelumnya “iman” dan “takwa” istilah yang erat hubungannya dengan agama khususnya islam, maka untuk menumbuh kembangkan manusia yang beriman dan bertakwa haruslah melalui pendekatan dan bimbingan agama, khususnya agama islam; baik melalui mata pelajaran pendidikan agama islam sebagai mata pelajaran wajib maupun melalui lembaga pendidikan keagamaan islam.
Oleh karena itu dapat ditarik kesipulan bahwa mata pelajaran pendidikan agama islam mempunyai peran yang menentukan dalam upaya mencapai tujuan pendidikan nasional.
2) Memberikan nilai tehadap mata pelajaran umum
Seperti kita ketahui bahwa mata pelajaran umum diajarkan di sekolah adalah ilmu pengetahuan produk barat yang bebas dari nilai (values free).
Agar mata pelajaran umum yang di ajarkan di sekolah/madrasah mempunyai nilai maka pendidikan agama islam dapat diintegrasikan dalam setiap mata pelajaran tersebut – apalagi dalam kurikulum sekolah pendidikan agama terletak pada urutan pertama. Nilai yang terdapat dalam ajaran islam inilah yang di internalisasikan dalam proses pembelajaran kepada peserta anak didik.
b. Sebagai lembaga (institusi)
1) Lembaga pendidikan islam (pondok pasantren) berperan mencerdaskan kehidupan bangsa. Jauh sebelum adanya sekolah, pesantren sudah lebih kurang tiga abad mencerdaskan kehidupan bangsa. Tercatat dalam sejarah pendidikan nasional, pesantren sudah ada semenjak nasuk islam ke
2) Lembaga pendidikan islam (madrasah dan pesantren) bersama dengan satuan pendidikan lainnya dalam sistem pendidikan nasional bersama-sama menuntaskan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun.
3) Lembaga pendidikan islam (lembaga diniyah) perperan mendidik anak-anak yang drop-out, anak-anak yang tidak bekesempatan memasuki lembaga pendidikan formal-dan sekaligus juga menambah dan memperkuat pelaksanaan pendidikan agama islam di sekolah karena keterbatasan jam pelajaran pendidikan agama islam di sekolah, maka peserta didik memperluas memperdalam mata pelajaran ini di madrasah diniyah.
[1] Ismail Ragi al-faruqi, tawhid : ist implication for thoughtand life (brentwood AS : the internasional institut of islami Thought,1982) h-17 dan VII
[2] Ziaudin sardar, the future of moslem civilization (London : croom helm, 19789), h. 30
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar