Rabu, 22 Desember 2010

Draf TATIB MUBES IMLU Ke II

Draf Tata Tertib Musyawarah Besar

Ikatan Mahasiswa Labuhanbatu Utara

(IMLU) Kota Padang

BAB I

Nama dan Status

Pasal 1 Nama

Forum ini bernama Musyawarah Besar Ikatan Mahasiswa Labuhanbatu Utara disingkat dengan IMLU Kota Padang.

Pasal 2 Status

  1. MUBES IMLU Kota Padang merupakan musyawarah mahasiswa yang berasal dari Labuhanbatu Utara dan sekitarnya
  2. MUBES IMLU Kota Padang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi.

BAB II

Kekuasaan/wewenang

Pasal 3

  1. Membahas dan menetapkan AD/ART
  2. Memilih dan menetapkan ketua umum IMLU Kota Padang
  3. Membahas dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) IMLU Kota Padang

BAB III

Peserta

Pasal 4

  1. Panitia sebagai penanggung jawab penyelenggaraan MUBES IMLU Kota Padang
  2. Peserta penuh adalah mahasiswa, siswa dan pemuda yang berasal dari Labuhan Batu Utara
  3. Peserta adalah mahasiswa, siswa dan pemuda yang berasal dari luar Labuhan Batu Utara
  4. Peserta peninjau adalah mahasiswa dan pemuda atau undangan yang tidak berasal dari Labuhan Batu Utara

BAB IV

Hak peserta

Pasal 5

  1. Peserta penuh memiliki hak suara, dipilih dan hak bicara
  2. Peserta memiliki hak suara dan hak bicara
  3. Peserta peninjau memiliki hak bicara

BABA V

Pasal 6

Sidang-sidang

  1. Siding Pleno
  2. Sidang Komisi
  3. Sidang Paripurna

BAB VI

Pimpinan Sidang Dan Tugas Pimpinan Sidang

Pasal 7 Pimpinan Sidang

  1. Pimpinan sidang sementara di pilih dari anggota oleh panitia
  2. Pimpinan sidang tetap oleh peserta terpilih
  3. Pimpinan sidang komisi oleh peserta sidang komisi terpilih

Pasal 8 Tugas Pimpinan Sidang

  1. Pimpinan Sidang Sementara
    1. Memimpin sidang pleno sampai terpilih presidium tetap
    2. Menyiapkan seluruh promulir seperti:

1) Ketetapan agenda acara

2) Ketetapan presidium sidang

  1. Tugas Presidium Sidang Tetap

a. Memimpin sidang pleno

b. Memimpin sidang paripurna

c. Menentukan draf tata tetib pemilihan ketua umum atas persetujuan anggota

d. Menentukan ketetapan kriteria balon (bakal calon) ketua umum

BAB VII

Quorum

Pasal 9

1. Sidang baru dinyatakan sah apabila dihadiri minimal 2/3 dari seluruh anggota

2. Sidang pleno dinyatakan sah apabila disetujui ½ +1 dari peserta yang hadir

3. Apabila poin satu tidak terpenuhi maka sidang disekor 1x 5 menit setelah itu dinyatakan sah

BAB VIII

Keputusan

Pasal 10

  1. Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat
  2. Apabila poin satu tidak terpenuhi maka keputusan diambil dengan suara terbanyak (Voting)

BAB IX

Komisi-Komisi

Pasal 11

  1. Komisi I : Intern/ ekstern Organisasi
  2. Komisi II : Garis-Garsis Besar Haluan Organisasi (GBHO)
  3. Komisi III : Rekomendasi

BAB X

Penutup

Pasal 12

  1. Setiap peserta wajib mematuhi tata tertib MUBES IMLU Kota Pasdang
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini ditetapkan kemudian oleh presidium sidang atas persetujuan anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar