Draf Tata Tertib Musyawarah Besar
Ikatan Mahasiswa Labuhanbatu Utara
(IMLU) Kota Padang
BAB I
Nama dan Status
Pasal 1 Nama
Forum ini bernama Musyawarah Besar Ikatan Mahasiswa Labuhanbatu Utara disingkat dengan IMLU Kota Padang.
Pasal 2 Status
- MUBES IMLU Kota Padang merupakan musyawarah mahasiswa yang berasal dari Labuhanbatu Utara dan sekitarnya
- MUBES IMLU Kota Padang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi.
BAB II
Kekuasaan/wewenang
Pasal 3
- Membahas dan menetapkan AD/ART
- Memilih dan menetapkan ketua umum IMLU Kota Padang
- Membahas dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) IMLU Kota Padang
BAB III
Peserta
Pasal 4
- Panitia sebagai penanggung jawab penyelenggaraan MUBES IMLU Kota Padang
- Peserta penuh adalah mahasiswa, siswa dan pemuda yang berasal dari Labuhan Batu Utara
- Peserta adalah mahasiswa, siswa dan pemuda yang berasal dari luar Labuhan Batu Utara
- Peserta peninjau adalah mahasiswa dan pemuda atau undangan yang tidak berasal dari Labuhan Batu Utara
BAB IV
Hak peserta
Pasal 5
- Peserta penuh memiliki hak suara, dipilih dan hak bicara
- Peserta memiliki hak suara dan hak bicara
- Peserta peninjau memiliki hak bicara
BABA V
Pasal 6
Sidang-sidang
- Siding Pleno
- Sidang Komisi
- Sidang Paripurna
BAB VI
Pimpinan Sidang Dan Tugas Pimpinan Sidang
Pasal 7 Pimpinan Sidang
- Pimpinan sidang sementara di pilih dari anggota oleh panitia
- Pimpinan sidang tetap oleh peserta terpilih
- Pimpinan sidang komisi oleh peserta sidang komisi terpilih
Pasal 8 Tugas Pimpinan Sidang
- Pimpinan Sidang Sementara
- Memimpin sidang pleno sampai terpilih presidium tetap
- Menyiapkan seluruh promulir seperti:
1) Ketetapan agenda acara
2) Ketetapan presidium sidang
- Tugas Presidium Sidang Tetap
a. Memimpin sidang pleno
b. Memimpin sidang paripurna
c. Menentukan draf tata tetib pemilihan ketua umum atas persetujuan anggota
d. Menentukan ketetapan kriteria balon (bakal calon) ketua umum
BAB VII
Quorum
Pasal 9
1. Sidang baru dinyatakan sah apabila dihadiri minimal 2/3 dari seluruh anggota
2. Sidang pleno dinyatakan sah apabila disetujui ½ +1 dari peserta yang hadir
3. Apabila poin satu tidak terpenuhi maka sidang disekor 1x 5 menit setelah itu dinyatakan sah
BAB VIII
Keputusan
Pasal 10
- Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat
- Apabila poin satu tidak terpenuhi maka keputusan diambil dengan suara terbanyak (Voting)
BAB IX
Komisi-Komisi
Pasal 11
- Komisi I : Intern/ ekstern Organisasi
- Komisi II : Garis-Garsis Besar Haluan Organisasi (GBHO)
- Komisi III : Rekomendasi
BAB X
Penutup
Pasal 12
- Setiap peserta wajib mematuhi tata tertib MUBES IMLU Kota Pasdang
- Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini ditetapkan kemudian oleh presidium sidang atas persetujuan anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar