Rabu, 22 Desember 2010

AD/ART IMLU KOTA PADANG



ANGGARAN DASAR

IKATAN MAHASISWA LABUHAN BATU UTARA

KOTA PADANG

Bismillahirrahmanirrahim

MUQADDIMAH

Sesungguhnya generasi muda merupakan generasi penerus dalam memegang tongkat stafet kepemimpinan dalam skala nasional, regional dan local dibumi tanah air Indonesia dibaweah naungan ridho Allah SWT.

Mahasiswa sebagai bagian dari generasi muda yang menjadi harapan bangsa adalah sekelompok masyarakat ilmiah yang mengecap pendidikan diperguruan tinggi. Perguruan tinggi yang juga merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas kesinambungan ilmu pengetahuan yang punya Tri Dharma perguruan tinggi yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian.

Mahasiswa Labuhan Batu Utara Padsng sebagian dari komunitas masyarakat ilmiah yang belajar di berbagai perguruan tinggi di Kota Padang ibu kota Sumatera Barat, juga kewajiban mengemban Tri Dharma Perguruan Tinggi tersebut. Untuk mengimplementasi-kan hal tersebut, mahasiswa Labuhan Batu Utra Padang membentuk suatu wadah organisasi yang dinamakan Ikatan Mahasiswa Labuhan Batu Utara (IMLU)Padang untuk menghimpun dan menyatukan visi intem mahasiswa dan eksterm mahasiswa yakni pengabdian dan peran aktif dalam membangun daerah Labuhan Batu Utara.

Meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan, maka kami mahaiswa Labuhan Batu Utara Padang yang berhimpun dalam wadah mahasiswa Labuhan Batu Utara (IMLU) membentuk pedoman yang disusun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB I

NAMA, WAKTU, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN IDENTITAS

PASAL I

Nama

Organisasi ini bernama ikatan mahasiswa labuhan batu utara selanjutnya disingkat IMLU PAdang.

Pasal 2

Waktu, tempat dan kedudukan

IMLU didirikan di padang pada tanggal 08 November 2009 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Kota Padang Propinsi Sumatera Barat.

Pasal 3

Identitas

IMLU menghimpun mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Labuhan Batu Utara yang beridentitaskan Islam.

BAB II

AZAS

Pasal 4

IMLU berazaskan Syari’at Islam

BAB III

TUJUAN, USAHA DAN SIFAT

Pasal 5

Tujuan

IMLU bertujuan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia mahasiswa Labuhan Batu Utara Padang, mengikat tali silaturrahmi sesama mahasiswa Labuhan Batu Utara dan berperan serta dalam pembangunan daerah Labuhan Batu Utara sebagai pengamalan Pancasila.dan UUD 1945 guna mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang damai, adil, sejahtera dan di ridhoi Allah SWT.

Pasal 6

Usaha

  1. Membina pribadi mahasiswa, Labuhan Batu Utara untuk mencapai akhlakul karimah.
  2. Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, social dan budaya.
  3. Berperan aktif dalam kegiatan pengembangan pendidikan, kualitas SDM dalam rangka mencerdaskan kehidupan masyarakat Labuhan Batu Utara.
  4. Berperan aktif dalam dunia keintlektualan, kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan daerah.
  5. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan identitas dan azas organisasi serta berguna dalam mencapai tujuan.

Pasal 7

Sifat

IMLU bersifat indefenden.

BAB IV

STATUS, FUNGSI DAN PERAN

Pasal 8

Status

IMLU adalah organisasi kemahahasiswaan.

Pasal 9

Fungsi

IMLU berfungsi sebagai organisasi kebudayaan, dan pengabdian.

Pasal 10

Peran

IMLU berperan sebagai mitra untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 11

  1. yang dapat menjadi anggota IMLU adalah mahasiswa Labuhan Batu Utara yang dapat terdaftar pada perguruan tunggi/sederajad serta yang ditetapkan oleh dewan pengurus IMLU Padang.
  2. Anggota IMLU terdiri dari:
    • Anggota Muda
    • Anggota Biasa
    • Anggota Luar biasa
    • Anggota Kehormatan

BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12

Kekuasaan

Kekuasaaan tertinggi dipegang oleh musyawarah besar Ikatan Mahasiswa Labuhan Batu Utara yang disingkat dengan MUBES IMLU.

Pasal 13

Kepemimpinan

Kepemimpinan organisasi dipegang oleh dewan pengurus IMLU yang berwenang sebagai dewan eksekutif.

BAB VII

DEWAN PERWAKILAN ANGGOTA

Pasal 14

Dewan perwakilan anggota

  1. Dewan perwakilan adalah dewan yang berfungsi sebagai badan legislative dan disingkat dengan DPA.
  2. DPA bertugas:
    1. Mengawasi dan mengevaluasi kinerja pengurus
    2. Menampung aspirasi anggota
    3. Merancang dan merumuskan serta mempersiapkan draf MUBES IMLU Padang.
  3. DPA dipilih dan diangkat didalam MUBES.

BAB VIII

DEWAN PENASEHAT

Pasal 15

  1. Dewan penasehat beranggotakan para tokoh masyarakat yang berpengaruh dalam lingkungan pemerintahan, keagamaan, keilmuan dalam masyarakat serta kalangan dunia usaha.
  2. Dewan penasehat berfungsi untuk memberikan, nasehat, masukan, pertimbangan, saran dan bantuan serta kemudahan bagi dewan pengurus serta melindungi nama baik dalam kelangsungan organisasi.
  3. Dewan penasehat dipilih oleh anggota dan dewan pengurus.

BAB IX

BADAN PENGAWAS KEUANGAN

Pasal 16

Badan pengawas keuangan bertugas:

a. mengawasi keuangan IMLU.

b. Megambil data dan mengadili keuangan yang berkaitan dengan keuangan IMLU intern dan ekstern.

c. Anggota BPK diangkat oleh MUBES.

BAB X

KEUANGAN

Pasal 17

Keuangan dan harta benda IMLU diperoleh dari:

a. Uang pangkal, iuran bulanan dan dana anggota.

b. Usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat.

c. Hasil anggota IMLU padang yang halal dan tidak melanggar hukum.

BAB XI

PENETAPAN DAN PERUBAHAN

Pasal 18

Penetapan dan perubahan Anggaran Dasar(AD) dan Anggaran Rumah Tangga(ART) IMLU padang hanya dapat dilakukan dalam MUBES dan disetujui oleh sekurang-kurang 2/3 dari seluruh anggota.

BAB XII

PEMBUBARAN

Pasal 19

  1. Pembubaran IMLU padang dilakukan melalui MUBES yang diadakan khusus untuk keperluan tersebut.
  2. Keputusan pembubaran hanya dapat dilakukan apabila MUBES tersebut dalam ayat satu (1) dihadiri sekurang-kurang 2/3 dari jumlah anggota.
  3. Keputusan pembubaran dapat diambil apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
  4. Jika IMLU padang dibubarkan, seluruh harta kekayaan organisasi dapat diserahkan kepada badan-badan, instansi, lembaga-lembaga ilmiah atau pendidikan yang ada di Labuhan Batu Utara.

BAB XIII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 20

Hal-hal yang belum ditetapkan atau belum dirinci dalam Anggaran Dasar (AD) ini selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) IMLU Padang serta ketentuan-ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.

BAB XIV

ATURAN PERALIHAN

Pasal 21

  1. Dewan Perwakilan anggota di SK-kan oleh presidium MUBES.
  2. Dewan Pengurus IMLU di SK-kan oleh Ketua Umum terpilih dan ketua umum di Sk-kan oleh presidium MUBES IMLU Padang.

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

IKATAN MAHASISWA LABUHAN BATU UTARA

KOTA PADANG

BAB I

KEANGGOTAAN

PASAL I

Anggota muda ialah pelajar setingkat SLTP dan SLTA sederajat yang berasal dari Labuhan Batu Utara yang menuntut ilmu pengetahuan di kota Padang.

Pasal 2

Anggota biasa adala mahasiswa yang menuntut ilmu pengetahuan diperguruan tinggi/sederajat yang berasal dari Labuhan Batu Utara.

Pasal 3

Anggota luar biasa ialah pemuda, pelajar dan mahasiswa yang berasal dari Sumatera Utara yang di tetapkan oleh pengurus.

Pasal 4

Anggota kehormatan ialah;

  1. Orang-orang yang berjasa kepada IMLU Padang yang telah di tetapkan oleh dewan pengurus IMLU.
  2. Anggota biasa yang telah menyelesaikan studinya diperguruan tinggi.

BAB II

SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal 5

  1. Setiap pribadi yang ingin menjadi anggota, harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan menjadi anggota IMLU Padang kepada dewan pengurus IMLU Padang.
  2. Bersedia mematuhi dan mengikuti Anggaran Dasar(AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) IMLU Padang serta pedoman-pedoman pokok lainnya yang tidak bertentangan dengan AD/ART IMLU Padang.

BAB III

MASA KEANGGOTAAN

Pasal 6

  1. Masa keanggotaan berlaku selama masih memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
  2. Anggota dinyatakan habis masa keanggotaannya, bila;

1 Meninggal dunia

2 Mengundurkan diri

3 Diberhentikan atau dipecat

4 Telah berpindah dari kota Padang

  1. Anggota yang habis masa keanggotaannya pada saat menjadi pengurus, diperpanjang masa keangotaannya sampai habis masa kepengurusan.
  2. Tata cara pemberhentian anggota;

1 Pemberhentian terhadap anggota IMLU Padang dilakukan oleh dewan penguus.

2 Pemberhentian terhadap anggota harus dilakukan dengan suatu peringatan terlebih dahulu, kecuali dalam hal-hal yang luar biasa.

3 Sebelum dilakukan pemberhentian terhadap anggota yang mempunyai jabatan dalam kepengurusan IMLU Padang, terlebih dahulu dilakukan pencabutan jabatan oleh pengurus yang berwenang, dan anggota yang dilakukan pemberhentian, diberikan kesempatan untuk membela diri dalam forum yang ditunjuk untuk itu dan dewan pengurus dapat meninjau kembali.

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasa 7

Hak anggota;

  1. Anggota muda hanya mempunyai hak memilih, mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan secara lisan atau tulisan dalam forum dan kepada dewan pengurus, mengikuti kegiatan IMLU Padang serta kegiatan-kegiatan lainnya.
  2. Anggota biasa disamping mempunyai hak sebagaiman pada ayat (a) juga mempunyai hak dipilih dan memilih.
  3. Anggota luar biasa mempunyai hak mengajukan usul/saran dan pertanyaan didalam forum dan kepada dewan pengurus secara lisan maupun tertulis.
  4. Anggota kehormatan mempunyai hak mengajukan saran, usul dan pertanyaan di dalam forum dan kepada dewan pengurus secara lisan maupun tertulis.

Pasal 8

Kewajiban anggota;

1 Anggota muda dan anggota biasa mempunyai kewajiban;

a. Membayar uang pangkal dan iuran anggota sebanyakRp. 5.000 per bulan

b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi, dan berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.

  1. Anggota luar biasa dan anggota kehormatan mempunyai kewajiban;
    1. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
    2. Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.

BAB V

RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN

Pasal 9

  1. Dalam keadaan tertentu anggota IMLU Padang dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain atas persetujuan dewan pengurus.
  2. Pengurus IMLU Padang tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan pada organisasi lain dalam daerah yang sama.
  3. Ketentuan tentang jabatan seperti dimaksud pada ayat (b) diatas, diatur dalam ketentuan tersendiri.
  4. Anggota IMLU Padang yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain diluar IMLU Padang, harus menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan AD/ART IMLU Padang, serta ketentuan-ketentuan lainnya.

BAB VI

MUSYAWARAH

Pasal 10

  1. Musyawarah besar (MUBES) IMLU Padang adalah forum musyawarah tertinggi di dalam organisasi IMLU Padang.
  2. MUBES IMLU Padang diselenggarakan 1 (satu) kali dalam setahun.
  3. Dalam keadaan luar biasa MUBES dapat dilaksanakan sewaktu-waktu dengan nama MUBESLUB apabila;

a. Ketua umum melanggar AD/ART IMLU Padang dan ketentuan-ketentuan lainnya.

b. Ketua umum mengundurkan diri.

c. Ketua umum meninggal dunia.

d. Ketua umum sedang istirahat kuliah.

Pasal 11

Tugas, fungsi dan wewenagng

  1. Meninjau, membahas dan menetapkan Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) IMLU Padang.
  2. Menetapkan garis-garis besar haluan organisasi (GBHO) dan pedoman umum organisaasi (PUO).
  3. Meminta pertanggung-jawaban dewan pengurus IMLU Padang diakhir masa jabatannya.
  4. Memilih, mengesahkan dan menetapkan anggota dewan perwakilan anggota (DPA) IMLU Padang.
  5. Memilih dan menetapkan ketua DPA IMLU Padang.
  6. Memilih Anggota badan pengurus keuangan (BPK) IMLU Padang.
  7. Menetapkan dan mengesahkan tata tertib MUBES IMLU Padang. Serta ketentuan lainnya.
  8. Menetapkan dan menyampaikan rekomendasi yang bersifat intern dan ekstern.
  9. Memilih dan mengesahkan ketua umum IMLU Padang.

Pasal 12

Tata tertib

  1. Seluruh anggpta IMLU Padang sebagai peserta MUBES.
  2. Anggota biasa sebagai peserta penuh dan berhak untuk memilih dan dipilih.
  3. Anggota IMLU Padang diluar anggota biasa sebagai peserta peninjau dan berhak untuk memilih.
  4. MUBES dipimpin oleh presidium yang terdiri dari DPA dan yang diangkat dalam MUBES.
  5. Presidium sidang sekurang-kurangnya 3 orang terdiri dari ketua, wakil ketua dan notulen.

Pasal 13

Quorum

  1. MUBES dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separoh (1/2) dari jumlah peserta penuh.
  2. Apabila ayat 1 (satu) tidak terpenuhi, maka MUBES diundur 2x60 menit dan setelah itu MUBES dinyatakan sah.

Pasal 14

Pengambilan keputusan

  1. Pengambilan keputusan didalam MUBES dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila Ayat 1 (satu) tidak terpenuhi, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak(system voting).

BAB VII

STRUKTUR KEPEMIMPINAN

Dewan Perwakila Anggota (DPA).

Pasal 15

DPA adalah dewan perwakilan anggota di dalam IMLU Padang.

Pasal 16

DPA sekurang-kurangnya terdiri dari;

a. Ketua merangkap anggota

b. Wakil ketua merangkap anggota

c. Sekretaris merangkap anggota

Pasal 17

  1. Anggota DPA berjumlah sebanyak 5 orang yang dipilih didalam MUBES
  2. Untuk dapat menjadi anggota DPA harus memenuhi syarat sebagi berikut;
    1. Terdaftar sebagai mahasiswa diperguruan tinggi sederajat.
    2. Aktif di dalam IMLU Padang.
    3. Memiliki kesehatan fisik dan mental.
    4. Pernah menjadi pengurus IMLU Padang.
    5. Masa jabatan DPA adalah 1 (satu) tahun.

Pasal 18

Tugas dan wewenang

1. Membuat dan mempersiapkan rumusan TAP hasil-hasil MUBES.

2. Mengawasi jalannya pelaksanaan fungsi eksekutif dewan pengurus IMLU Padang.

3. Memimpin MUBESLUB bilamana diperlukan sewaktu-waktu.

4. Meminta dewan pertanggung jawaban dewan pengurus.

5. Menyiapkan materi pembahasan di dalam MUBES.

Dewan Pengurus

pasal 19

  1. Dewan pengurus adalah lembaga eksekutif dan pengurus harian tertinggi di dalam IMLU Padang.
  2. Struktur kepengurusan adalah;
    1. Ketua umum.
    2. Wakil ketua umum.
    3. Sekretaris umum.
    4. Bendahara umum.
    5. Departemen keorganisasian dan rekruitmen anggota.
    6. Departemen intelektual, social dan budaya.
    7. Departemen humas, publikasi dan dokumentasi.
    8. Departemen pemuda dan olah raga.

Pasal 20

Tugas Dan Wewenang

  1. Melaksanakan dan mamatuhi AD/ART IMLU Padang dan pedoman organisasi lainnya.
  2. Melaksanakan keputusan dan ketetapan MUBES.
  3. Melaksanakan ketetapan dan keputusan DPA IMLU Padang.
  4. Memberikan pertanggung-jawaban kepada DPA dan BPK IMLU Padang.
  5. Mewakili IMLU Padang baik intern maupun ekstern.
  6. Membuat kebijakan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ART IMLU Padang.
  7. Menyelenggarakan MUBES di akhir masa jabatan.
  8. Melaksanakan sidang pleno sedikitnya dua kali dalam satu periode kepengurusan.
  9. Mengeluarkan surat keputusan (SK).
  10. Pengurus IMLU Padang baru dapat melaksanakan tugasnya setelah pelaksanaan serah terima jabatan dengan pengurus Demisioner.

Pasal 21

Masa Jabatan

  1. Dewan pengurus memangku jabatan selama 1 (satu) tahun untuk satu periode dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali periode lagi.
  2. DPA memangku jabatan selama satu tahun untuk satu periode dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali periode lagi.

Pasal 22

Masa Jabatan

Mekanisme pemilihan ketua umu IMLU Padang dan ketua DPA IMLU Padang dilakukan dengan musyawarah yang demokratis.

BAB VIII

KEUANGAN

Pasal 23

Dana IMLU Padang.

  1. Dana IMLU Padang diperoleh dari anggota untuk keperluan organisasi yang digunakan oleh DPA dan dewan pengurus.
  2. Pembagian keuangan diatur dengan seadil-adilnya secara propesional.

Pasal 24

Sumber Dana Lainnya

  1. Dana bantuan PEMDA.
  2. Dana bantuan hasil proposal.
  3. Sumbangan perorangan, instansi yang tidak mengikat.
  4. Sumber-sumber lain yang sah dan halal yang tidak mengikat.

Pasal 25

Mekanisme Pengeluaran Kas;

  1. Setiap pengeluaran kas untuk keperluan IMLU Padang harus sepengetahuan ketua umum IMLU Padang.
  2. Pengeluaran keuangan IMLU Padang harus dicatat dengan sistematis dan trnsparan.

BAB IX

BADAN PENGAGWAS KEUANGAN

Pasal 26

BPK adalah badan yudikatif yang memeriksa dan mengaudit keuangan IMLU Padang.

Pasal 27

Struktur Kepengurusan BPK.

  1. Ketua
  2. Sekretaris.

BAB X

LAMBANG

Pasal 28

Lambang Ikatan Mahasiswa Labuhan Batu Utara (IMLU) Padang terdiri dsri beberapa unsur yang mempunyai makna sebagai berikut:

  1. Kitab Terbuka : Menandakan mahasiswa yang intelektual
  2. Bulan Bintang : Menandakan kejayaan

3. Kelapa Sawit Dan Karet : Ciri khas mata pencaharian Kabupaten Labuhan Batu Utara

  1. Padi dan Kapas : Menandakan sandang dan pangan
  2. Tangan Bersalaman : Menandakan kekompakan

6. Pita :Menandakan persatuan serta ikatan yang kuat antara sesama

BAB XI

PENUTUP

Pasal 19

Anggaran Rumah Tangga (ART) ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau kembali dikemudian hari bila terdapat kekeliruan di dalamnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar