Selasa, 20 September 2011

“Memperluas Faham Agama”

Oleh : Charles Mangunsong

Terbit pada Buletin Jum'at, Minggu ke 2 Syawal 1432H/2011M. Kp. Suarau. Kab. Dharmasraya.

Nabi Muhammad SAW bersabda :

“Mudahkanlah dan jangan kamu mempersusahkannya, serta gembirakanlah dan jangan kamu membikin orang lari” ( H.R. Bukhari dan Muslim dari Anas )

Sabda Beliau lagi,

“ Sesungguhnya agama itu ringan dan tiada sesorang yang meberat-beratkan agama, melainkan ia dikalahkan oleh agama. Maka hendaklah kamu sekalian menjalankan agama itu dengan lurus, berdekat-dekat dan bergembiralah. Bermohonlah pertolongan pada waktu pagi dan petang dan sebagian dari waktu malam”( HR. Bukhari dan Abi Hurairah )

Menilik dari dua hadits di atas, teranglah bahwa agama itu ringan dan keringanan agama itu, sebab hukum Islam itu dapat berubah-ubah dengan mengingat keadaan orang, dan agama Islam itu tiada mengikat faham. Untuk menjelaskan tentang hal ini kita ambil sebuah contoh, bahwa agam Islam mewajibkan shalat dengan berdiri, namun bagi orang yang tak kuasa untuk berdiri diperkenankan baginya shalat dengan duduk bahkan berbaring. Satu contoh lain agama Islam mewajibklan untuk shlat jum’at bagi kaum muslimin, namun ketika sakit atau turun hujan yang sangat lebat maka boleh baginya tidak pergi shalat jum’at, dan banyak lagi yang lainnya.

Agama Tiada Mengikat Faham.

Kalau kita kembali kepada pokok-pokok agam Islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadits nabi, kita akan menjumpai beberapa kalimat-kalimat yang diantaranya ada yang “mujmal” dan ada pula yang “ Musytarak”, artinya kalimat yang boleh difahami dengan macam-macam faham dan kalimat-kalimat yang mengandung dua arti,

Seperti pada kalimat “ Aulaamastumunnisaa”. Kalimat “laamisa” dapat diartikan persentuhan dan boleh juga diartikan bersetubuh menurut arti kinayah.

Perluasan faham di dalam agama itu harus dengan syarat-syarat dan bahan-bahan yang telah ditetapkan di dalam agama. Sekali-kali tiada boleh orang memahami agama menurut hawa nafsunya atau sekehendak hatinya.

Menurut keterangan alim ulama, maka perluasan itu suatu pemberian anugrah dari Allah. Oleh sebab itu kita harus mencari anugrah itu dan menjalankannya dengan yang seksama.

Perlu kita ketahui, bahwa yang harus kita perluas itu “ Faham Agama” bukan memperluas agama, karna agama itu sudah sempurna, tiada boleh diperluas apalagi mempersepitnya.

Kalau kita selidiki kepada orang-orang yang menjalan perintah agama dengan kesukaran dan kesempitan itu, tentulah kita akan terdapat bahwa segala kesukaran dan kesempitan itu tiada dari perintah agama, melainkan timbul dari dirinya sendiri, yang disebabkan dari sempitnya faham, sehingga ia tiada suka menerima anugrah Allah Ta’ala tersebut.

Supaya lebih jelas, disini di misalkan, :

1. Agama melarang ummat islam memakan bangkai dan semua binatang yang mati tidak disembelih atas nama Allah.

Bagi orang yang memahami agama secara luas, ketika dia membeli daging di pasar, maka cukup baginya mengetahui kalau si penjual itu adalah orang Islam dan biasanya menyembelihnya atas nama Allah, dan ia pun tiada ragu-ragu memakan daging itu. Tetapi bagi orang yang sempit faham agamanya, hal ini justru mengekang dirinya sendiri akibat kepicikan ilmunya terhadap faham agam, ia harus menyelidiki dari mana sapinya? Siapa penyembelihnya? dengan atas nama Allah atau bukan menyembelihnya? Sapi curian atau bukan? Dan banyak lagi pertanyaan-pertanyaan yang akan timbul dalam benak nya yang akhirnya ia tidak jadi membeli daging karna syak yang ditimbulkan oleh kesempitan dirinya sendiri.

Begitu juga ketika Ia sedang berpergian, ketika ia lapar dan mampir kerumah makan, juga harus memikirkan banyak hal pertanyaan yang timbul dalam benaknya tentang nasi dimasak pake air apa, ikan nya makannya apa, dagingnya sapi halal atau haram, airnya berbajis atau bukan dan lain-lainnya, yang akhirnya ia tak jadi makan karena kepicikan faham agamanya.

2. Hal Pakaian.

Hadits Nabi SAW.

“ Barang siapa yang menyerupai kau, maka dia termasuk golongan kaum itu”. ( H.R. Abu Daud dari Ibnu Umar )

Meskipun hadits ini Dho’if atau lemah, tetapi bagi orang yang sempit faham, lalu Ia tidak mau memakai dasi, karena menyerupai orang bukan islam.

Kalai perkara ini kita masuk-masukkan, tentulah kitatidak akan dapat berpakaian, karena “Jas” pun dipakai juga oleh orang-orang bukan Islam. Demikian pula celana, baju, ikat pinggang, sepatu, dan lain-lainnya. Padahal dalam perkara ini agama tidak member bentuk yang pasti, terserah kesukaan orang yang mau memakainya asal dapat menutup aurat dan pantas di lihat.

Di dalam agama, perkara itu hanya diberi batasan bagi laki-laki tidak diperbolehkan memakai sutera, atau pakaian wanita, dan begitu pula sebaliknya.

Di atas tadi sudah dijelaskan, bahwa agama tidak mengikat faham, supaya jangan mendatangkan kekeliruan, maka perlua kiranya diterangkan bagian-bagian faham agama yang boleh diperluas.

Agama itu boleh diiringkan menjadi dua bagian, yaitu bagia Pokok dan Bagian Furu’. Bagian pokok ialah yang berhubungan dengan kepercayaan I’tiqad. Maka bagian ini harus taslim ( harus diterima ). Bagian kedua Furu’ ialah yang berhubungan dengan ibadah, mu’ammalah, hudud, dan lain-laian. Dalambagian ini diperbolehkan memperkuas faham dengan menggunakan Qiyas dan lain-lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar