Rabu, 22 Desember 2010

DRAF KOMISI II MUBES IMLU ke II

DRAF KOMISI II

GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)

A. PENDAHULUAN

Ikatan mahasiswa labuhan batu (IMLU) Kota Padang merupakan organisasi kader yang mencoba menata setiap anggotanya menjadi insan yang berguna terhdap Agama, Nusa, Bangsa dan daerah pada khususnya. Sejalan dengan itu, Ikatan Mahasiswa Labuhan Batu Utara mencoba mewujudkan dan menunjukkan perannya dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka mencapai tujuan sepesifik itu, Ikatan Mahasiswa Labuhanbatu Utara mencoba mendesain Garis-Garis Besar Haluan Organisasi(GBHO) dan merealisasikan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi tersebut kearah pencapaian jangka panjang.

Atas dasar itu, maka dianggap perlu disusun program kerja dalam Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) sebagai pedoman dalam gerak langkah pengurus Ikatan Mahasiswa Labuhanbatu Utara untuk periode mendatang yang berdasarkan pada aturan-aturan organisasi.

B. FUNGSI DAN KEDUDUKAN

Program Kerja Berfungsi Sebagai:

1 Pedoman pengurus yang bertugas untuk merumuskan bentuk-bentuk kegiatan sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi dan ketentuan lain yang berlaku di IMLU Kota Padang.

2 Pedoman bagi fungsional IMLU Kota Padang dalam menjalankan aktifitasnya

3 Sebagai pedoman bagi pengurus dalam mengambil kebijaksanaan teknis yang disesuaikan dengan matrik program kerja.

C. SASARAN

1 Umum

a. Pemahaman yang menyeluruh pada setiap pengurus dalam pelaksanaan seluruh program kerja /GBHO

b. Meningkatkan semangat pengabdian dan semangat pengorbanan dalam cita-cita mewujudkan cita-cita perjuangan IMLU Kota Padang.

  1. Khusus
    1. Meningkatkan wawasan intelektual, emosional dan sepritual anggota dalam mengemban tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Tri Dharma Perguruan Tinggi
    2. Terciptanya ukhuwah islamiyah di seluruh komponen organisasi

D. PROBLEMATIKA

1 Tipisnya pemahaman terhadap urgensi dan fungsi organisasi

2 Minimnya pemahaman terhadap konstitusi IMLU Kota Padang serta aturan-aturan lainnya

3 Kurangnya disiplin, tanggung jawab, dan keikhlasan dalam menjalankan tugas

E. PROGRAM KEERJA

1. Bidang Organisasi

a. Rekrutmen Anggota

1) Meningkatkan kuantitas dan kualitas anggota

b Pengurus

1) Meningkatkan kinerja pengurus untuk bekerja

2) Meningkatkan kerapian organisasi yang menyangkut administrasi dan keuangan serta prosedual organisasi

3) Mengadakan kartu anggota IMLU Kota Padang

4) Mengadakan rapat pengurus 1x3 bulan dan rapat harian minimal 1x sebulan

5) Mengadakan penyambutan bagi nggota baru

6) Mengadakan rekreasi ilmiyah

    1. Sumber dana

1) Mengumpul dana awal dari anggota dan pengurus

2) Sumbangan donatur yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan syari’ah

3) Mengoptimalkn iuran wajib dari anggota

2. Bidang pendidikan

a. Pendidikan akademis

1) Mengoptimalkan fungsi mading dan buletin

2) Mengumpulkan informasi ilmu pengetahuan kontemporer dan masalah-masalah umum

b. Pendidikan umum

1) Membentuk studi dan membahas masalah-masalah tertentu

2) Melibatkan sabanyak mungkin anggota IMLU dalam pelatihan-pelatihan yang ada

3. Bidang pengabdian

a) Mengaktifkan bidang pengabdian masyarakat antara lain

b) Mengadakan KBM

c) Mengadakan TABLIG AKBAR

4. Bidang bakat minat

a. Membentuk olahraga dan seni

b. Mengadakan pelatihan karya tulis ilmiah dan mengadakan memasak dll, yang sesuai dengan kebutuhan anggota

c. Mengadakan MTQ

5. Penutup

Demikianlah Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) IMLU Kota Padang dibuat untuk menjadi pedoman dalam menjalankan aktivitas organisasi demi kelangsungan hidup IMLU Kota Padang

Program ini masih bersifat umum, hingga perlu penjabaran lebih rinci melalui rapat kerja pengurus dengan memperhatikan:

a) Kesinambungan persepsi

b) Situasi, kondisi dan potensi seluruh anggota

c) Implikasi terhadap mekanisme organisasi

d) Konsistensi IMLU Kota Padang

DRAF KOMISI I MUBES IMLU ke II

DRAF KOMISI I

INTERN ORGANISASI

A. Pendahuluan

Ikatan Mahasiswa Labuhanbatu Utara merupakan organisasi kedaerahan yang akan berkifrah dalam pembangunan daerah. Dalam perjalanannya IMLU Kota Padang akan dihadapkan kepada berbagai problema, namun ia tidak pernah lari dari problema tersebut. Bahkan mampuan IMLU Kota Padang dalam menyikapi dan menghadapi dalam berbagai problema yang dihadapkan kepadanya justru menambah ketegaran dan kekuatan di tubuh IMLU Kota Padang itu sendiri. Maka kader-kader yang dihasilkannya mampu dengan cepat beradaptasi dengan majunya perkembangan zaman dengan segala problematika yang ada.

IMLU Kota Padang bukan hanya persoalan kedaerahan, tetapi persoalan secara internpun akan menjadi tugas prioritas. Untuk itu IMLU Kota Padang akan mampu mereformasi dan merevitalisasi di tubuh IMLU Kota Padang secara sistematis dan tersetruktur disegala tingkat dan tempat. Jika IMLU Kota Padang dapat membenahi dan menata secara intern dengan baik maka persoalan ekstern akan mudah dihadapi.

Untuk itu, forum Musyawarah Besar IMLU Kota Padang dalam suasana dialogis, mudah-mudahan mampu memformulasikan langkah-langkah konseptual, strategis, dan praktis untuk pembenahan intern organisasi IMLU Kota Padang.

B. Kondisi Objektif

  1. Kepengurusan
    1. Sudah ada kepengurusan yang tetap
    2. Sudah tercipta struktural organisasi
    3. Kurangnya kesadaran pengurus tentang fungsi dan tanggung jawab
    4. Kurangnya motivasi

  1. Pembinaan Anggota

a. Kurangnya minat anggota untuk mengikuti pengkaderan formal dan non formal

b. Kurangnya kemampuan pengelolaan kepanitiaan yang menyebabkan calon anggota kurang memahami mekanisme keorganisasian

c. Kurangnya pembinaan mayoritas, integritas dan kredibilitas

C. Pembinaan Organisasi

Berdasarkan kondisi diatas, maka perlu diadakan pembenahan di intern IMLU Kota Padang:

  1. Program Kerja
    1. Program kerja pengurus, meskipun mengutamakan konsepsi, operasional, dengan standar target maksimal dan optimal
    2. Program kerja hendaknya responsive, mengacu kepada kebutuhan dan minat anggota
  2. Tertib Administrasi

a. Penyempurnaan administrasi kesekrsetariatan merupakan aktivitas organisasi.

b. Penyusunan sistematika keuangan organisasi seperti:

1) Pengaktifan iuran anggota

2) Pengelolaan sumber dana rutin

3) Membuat proposal keuangan selama satu priode

c. Setiap inventaris organisasi harus berada di sekretariat dan di koordinir oleh pengurus organisasi

d. Setiap kepanitiaan harus melaporkan hasil kegiatan dalam bentuk laporan lengkap melalui ketua bidang yang bersangkutan kepada ketua umum

e. Merumuskan dan menetapkan segala aturan yang menunjang fungsi kesekretariatan sebagaimana mestinya

  1. Bina Aktifitas

a. Setiap kegiatan disesuaikan dengan kalender kegiatan IMLU Kota Padang

b. Setiap pengurus yang baru dilntik wajib melakukan Upgrading kepengurusan

c. Mengusahakan kepengurusan anggota melalui kepanitiaan

d. Mengadakan dan mengaktifkan berbagai training yang mendukung propesionalisme kader

e. Mengoptimalkan segala sarana prasarana yang ada untuk menunjang aktifitas kader

  1. Pengkaderan

a. Membentuk anggota formal dan non formal dalam organisasi

b. Memberikan folow Up training secara intensif dalam bentuk:

1. Kelompok Diskusi

2. Kepanitiaan

3. Dan lain-lain yang bisa mengaktifkan anggota

c. Penelusuran bakal, minat dan kebutuhan kader untuk terbinanya kader-kader yang berkualitas sesuai dengan tujuan IMLU Kota Padang. Dalam suatu kepengurusan minimal mampu mengadakan taraining formal minimal dua kali

d. Setiap presidium wajib mengikuti latihan kepemimpinan sebagai investasi untuk menebus struktur IMLU Kota Padang

  1. Sistim Komunikasi

a. Pembuatan sekretariat adalah pusat informasi dan aktifitas anggota

b. Setiap pengurus harus hadir disekretariat sekurang-kurangnya satu kali dalam seminggu

c. Setiap kepanitiaan melaporkan pertanggung jawaban paling lambat 20 hari setelah acara selesai

d. Setiap fungsionaris organisasi diharapkan membuat kliping Koran dan mengekpos kepada anggota tentang perkembangan berita organisasi keislaman dan ilmu pengetahuan yang populer

  1. Kesekretariatan

Merumuskan dan menetapkan tatatertib aktifitas kader disekretariat sebagai langkah awal dalam menjaga nama baik organisasi

  1. Pendanaan

Pengelolaan uang pangkal dan iuran organisasi disesuaikan dengan keadaan organisasi

  1. Struktur organisasi

a. Struktur IMLU Kota Padang disesuaikan dengan konstitusi minimal ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum

b. Anggota departemen disesuaikan dengan kebutuhan departemen

c. Struktur organisasi IMLU Kota Padang untuk periode 2011-2012

D. Mekanisme Organisasi

Tertib Organisasi

1 Rasionalisasi Kepengurusan

2 Melaksanakan fungsi mekanisme organisasi kepengurusan sesuai dengan AD/ART

3 Melaksanakan musyawarah besar pada waktunya sesuai dengan konstitusi

4 Melaksanakan sangsi organisasi secara tegas kepada pengurus yang melanggar komitmen

Pemilihan pengurus hendaklah berpola kepada nilai dan fakta sebagai berikut:

1 Beriman dan bertaqwa. Memilki nilai ke Islaman secara akhlak yang tinggi tingkat pengertahuan dan tingkat penghayatan yang tinggi terhadap aturan /ketentuan IMLU Kota Padang

2 Jelas status keanggotaannya dan memiliki pengetahuan yang luas tentang organisasi

3 Mempunyai loyalitas dan dedikasi yang tinggi terhadap IMLU Kota Padang

4 Disukai dan mampu menganyomi anggota

5 Mempunyai loyalitas yang tinggi terhadap organisasi

Draf TATIB MUBES IMLU Ke II

Draf Tata Tertib Musyawarah Besar

Ikatan Mahasiswa Labuhanbatu Utara

(IMLU) Kota Padang

BAB I

Nama dan Status

Pasal 1 Nama

Forum ini bernama Musyawarah Besar Ikatan Mahasiswa Labuhanbatu Utara disingkat dengan IMLU Kota Padang.

Pasal 2 Status

  1. MUBES IMLU Kota Padang merupakan musyawarah mahasiswa yang berasal dari Labuhanbatu Utara dan sekitarnya
  2. MUBES IMLU Kota Padang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi.

BAB II

Kekuasaan/wewenang

Pasal 3

  1. Membahas dan menetapkan AD/ART
  2. Memilih dan menetapkan ketua umum IMLU Kota Padang
  3. Membahas dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) IMLU Kota Padang

BAB III

Peserta

Pasal 4

  1. Panitia sebagai penanggung jawab penyelenggaraan MUBES IMLU Kota Padang
  2. Peserta penuh adalah mahasiswa, siswa dan pemuda yang berasal dari Labuhan Batu Utara
  3. Peserta adalah mahasiswa, siswa dan pemuda yang berasal dari luar Labuhan Batu Utara
  4. Peserta peninjau adalah mahasiswa dan pemuda atau undangan yang tidak berasal dari Labuhan Batu Utara

BAB IV

Hak peserta

Pasal 5

  1. Peserta penuh memiliki hak suara, dipilih dan hak bicara
  2. Peserta memiliki hak suara dan hak bicara
  3. Peserta peninjau memiliki hak bicara

BABA V

Pasal 6

Sidang-sidang

  1. Siding Pleno
  2. Sidang Komisi
  3. Sidang Paripurna

BAB VI

Pimpinan Sidang Dan Tugas Pimpinan Sidang

Pasal 7 Pimpinan Sidang

  1. Pimpinan sidang sementara di pilih dari anggota oleh panitia
  2. Pimpinan sidang tetap oleh peserta terpilih
  3. Pimpinan sidang komisi oleh peserta sidang komisi terpilih

Pasal 8 Tugas Pimpinan Sidang

  1. Pimpinan Sidang Sementara
    1. Memimpin sidang pleno sampai terpilih presidium tetap
    2. Menyiapkan seluruh promulir seperti:

1) Ketetapan agenda acara

2) Ketetapan presidium sidang

  1. Tugas Presidium Sidang Tetap

a. Memimpin sidang pleno

b. Memimpin sidang paripurna

c. Menentukan draf tata tetib pemilihan ketua umum atas persetujuan anggota

d. Menentukan ketetapan kriteria balon (bakal calon) ketua umum

BAB VII

Quorum

Pasal 9

1. Sidang baru dinyatakan sah apabila dihadiri minimal 2/3 dari seluruh anggota

2. Sidang pleno dinyatakan sah apabila disetujui ½ +1 dari peserta yang hadir

3. Apabila poin satu tidak terpenuhi maka sidang disekor 1x 5 menit setelah itu dinyatakan sah

BAB VIII

Keputusan

Pasal 10

  1. Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat
  2. Apabila poin satu tidak terpenuhi maka keputusan diambil dengan suara terbanyak (Voting)

BAB IX

Komisi-Komisi

Pasal 11

  1. Komisi I : Intern/ ekstern Organisasi
  2. Komisi II : Garis-Garsis Besar Haluan Organisasi (GBHO)
  3. Komisi III : Rekomendasi

BAB X

Penutup

Pasal 12

  1. Setiap peserta wajib mematuhi tata tertib MUBES IMLU Kota Pasdang
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini ditetapkan kemudian oleh presidium sidang atas persetujuan anggota.